Terbongkar! Dugaan Makelar Kasus di MA Libatkan Pejabat, Rp1 Triliun Uang Suap Jadi Temuan
Zarof ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Kasus ini bermula dari vonis bebas Ronald Tannur, putra anggota DPR, yang diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Vonis janggal tersebut memicu Kejaksaan Agung untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald pada Rabu (23/10/2024).
Ketiganya, yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua Hakim Anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap dari pihak Ronald Tannur melalui Lisa Rachmat.
Kasus ini kini berlanjut di tingkat kasasi, dengan Zarof diduga berperan sebagai perantara untuk menyuap hakim agung.
Meskipun belum jelas apakah uang suap sampai ke hakim agung, pada tahap kasasi ini MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, membatalkan putusan bebas di pengadilan sebelumnya.
| Dugaan Penyimpangan PDAM Maros Naik Penyidikan, Dirut Sudah Tiga Kali Diperiksa |
|
|---|
| Ajukan Pledoi 6000 Lembar ke Hakim, PH Terdakwa ZIS Enrekang Bongkar Kelemahan Dakwaan Jaksa |
|
|---|
| Kasus Korupsi Hibah ASITA, Kuasa Hukum MI Pertanyakan Status Tersangka |
|
|---|
| Dugaan Korupsi PDAM Maros Naik Penyidikan Usai Shalahuddin Diperiksa Penyidik |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi JKN RSUD Gowa Divonis Bebas, Kejari Banding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/MA-putus-batas-umur-calon-kepala-daerah.jpg)