Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbongkar! Dugaan Makelar Kasus di MA Libatkan Pejabat, Rp1 Triliun Uang Suap Jadi Temuan

Zarof ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Editor: Saldy Irawan
dok Tribunnews.com
Mahkamah Agung (MA) 

Kasus ini bermula dari vonis bebas Ronald Tannur, putra anggota DPR, yang diduga menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Vonis janggal tersebut memicu Kejaksaan Agung untuk melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald pada Rabu (23/10/2024).

Ketiganya, yakni Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua Hakim Anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap dari pihak Ronald Tannur melalui Lisa Rachmat. 

Kasus ini kini berlanjut di tingkat kasasi, dengan Zarof diduga berperan sebagai perantara untuk menyuap hakim agung.

Meskipun belum jelas apakah uang suap sampai ke hakim agung, pada tahap kasasi ini MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, membatalkan putusan bebas di pengadilan sebelumnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved