Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan PSI Tolak Keras Bantu Grace Natalie Hadapi Gugatan Pihak Jusuf Kalla: Harus Bertanggung Jawab

Grace Natalie tersandung kasus hukum terkait dugaan provokasi dan ujaran kebencian soal video ceramah, Jusuf Kalla.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Kompas.com
GRACE NATALIE - Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Kamis (7/3/2024). PSI tolak keras bela Grace Natalie hadapi gugatan pihak Jusuf Kalla. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tolak bantu Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie hadapi pihak Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Grace Natalie tersandung kasus hukum terkait dugaan provokasi dan ujaran kebencian soal video ceramah, Jusuf Kalla.

Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, memastikan pihaknya enggan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie.

Dia menegaskan kasus menjerat Grace adalah permasalahan pribadi. Bukan masalah partai.

Ali mengungkapkan Grace harus bertanggung jawab secara pribadi terkait pelaporan terhadapnya.

 "Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian," ujar Ali dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

"Karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," lanjut Ahmad Ali.

Grace bersama Ade Armando dan pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda dilapor ke Bareskrim Polri oleh 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Senin (4/5/2026).

"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid di Bareskrim Polri, Jakarta.

Syaefullah menjelaskan langkah hukum diambil demi menghindari ancaman pertikaian antar umat beragama.

"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra turut membeberkan beberapa barang bukti yang diserahkan.

Contohnya, adalah terkait video penggalan ceramah JK versi Ade Armando yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026 lalu.

Lalu, adapula video penggalan Permadi Arya yang diunggah di akun media sosial miliknya pada 12 April 2026 serta video Gradce Natalie pada 13 April 2026 yang juga diunggah di akun pribadinya.

"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik. Yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur Gurun.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved