Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terbongkar! Dugaan Makelar Kasus di MA Libatkan Pejabat, Rp1 Triliun Uang Suap Jadi Temuan

Zarof ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Editor: Saldy Irawan
dok Tribunnews.com
Mahkamah Agung (MA) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan skandal makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) setelah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Kasus ini menyeret Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat MA, yang diduga berperan sebagai makelar dalam upaya suap tingkat kasasi.

Zarof ditangkap oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) di MA, juga pernah memegang posisi penting di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, yang memberinya wewenang dalam pengaturan promosi dan mutasi hakim.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Lisa Rachmat berhubungan dengan Zarof untuk mengurus kasus kasasi Ronald Tannur di MA, menyediakan dana sebesar Rp 5 miliar yang disebut akan disalurkan kepada tiga hakim agung.

 Sebagai imbalan, Zarof menerima fee sebesar Rp 1 miliar.

Saat menangkap Zarof, penyidik menemukan hampir Rp 1 triliun dalam bentuk tunai, termasuk valuta asing, serta 51 kilogram emas Antam dari rumahnya di Jakarta dan hotel tempat ia menginap di Bali.

Jumlah ini jauh lebih besar daripada dugaan suap terkait kasus Ronald Tannur.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan terhadap pengusutan kasus ini dan mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung yang terus mengembangkan penyelidikan hingga ke hakim tingkat kasasi.

KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan MA untuk menindaklanjuti temuan aliran dana suap yang melibatkan beberapa hakim.

DPR Kecam Kasus Suap di MA

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyampaikan kemarahannya terkait kasus ini, menyebutnya sebagai pengkhianatan yang mengerikan di lembaga peradilan.

Hinca mengingatkan bahwa kasus suap seperti ini telah terjadi sebelumnya, seperti yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan penegakan sanksi disiplin bagi hakim yang terlibat.

Kasus Terbongkar dari Vonis Bebas Ronald Tannur

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved