Skincare Ilegal
Peringatan buat Mira Hayati Cs, Polisi Segera Panggil Pemilik Skincare Mengandung Merkuri
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, berkomitmen untuk menindak tegas pemilik produk skincare ilegal yang menggunakan bahan-bahan
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, berkomitmen untuk menindak tegas pemilik produk skincare ilegal yang menggunakan bahan-bahan berbahaya.
Hal ini ditegaskan saat menerima kunjungan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (25/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, BPOM meminta dukungan kepolisian untuk menindak pemilik produk kecantikan yang mengandung zat-zat berbahaya, seperti merkuri dan hidrokinon, yang masih beredar di pasaran.
Menurut Yudhiawan, penggunaan merkuri dalam produk skincare sangat membahayakan, terutama karena dampak buruknya pada kulit wajah.
“Merkuri dan hidrokinon sangat berbahaya. Skincare itu untuk wajah, dan merkuri bisa memberikan efek yang serius pada kesehatan kulit,” ujarnya.
Yudhiawan menjelaskan bahwa merkuri yang dulu lazim digunakan dalam proses penambangan emas kini mulai ditinggalkan karena lebih berisiko, dan penggunaannya kini digantikan dengan bahan lain seperti sianida yang lebih mudah larut.
Pihak kepolisian, lanjut Yudhiawan, akan segera memanggil para pemilik produk skincare yang diduga mengandung merkuri dan hidrokinon, berdasarkan data hasil investigasi BPOM.
• 5 Fakta Mira Hayati Bos Skincare Makassar Kini Diincar Polda Sulsel, Rutin Beli Emas Tiap Jumat
“Jika sudah terkonfirmasi dan melalui proses investigasi, tindakan pasti akan diambil,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilih produk kosmetik.
“Jangan sembarang membeli skincare. Pastikan sudah memiliki izin BPOM agar terhindar dari risiko kesehatan,” tambahnya.
Kolaborasi antara kepolisian dan BPOM diharapkan dapat mencegah peredaran produk kosmetik berbahaya di Sulawesi Selatan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengapresiasi langkah Kapolda Sulsel dalam menjaga keamanan konsumen.
"Produk-produk seperti itu membahayakan kesehatan masyarakat. Bayangkan saja, sudah berapa banyak orang yang menderita kanker kulit akibat penggunaan skincare mengandung merkuri dan hidrokinon," ucap Taruna.
"Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami," lanjutnya, menegaskan sinergi antara BPOM dan kepolisian untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya.
Sebelumnya, produk skincare asal Makassar, Mira Hayati, khususnya MH Whitening Skin, sedang menjadi sorotan karena diduga mengandung merkuri.
Dokter kecantikan, dr Oky Pratama, mengungkapkan bahwa hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan merkuri sebesar 0,08 persen dalam produk tersebut.
Penggunaan merkuri dalam produk skincare dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kerusakan saraf dan risiko kanker.(*)
Vonis Pemilik Raja Glow Naik Jadi 3 Tahun Usai Banding di Pengadilan Tinggi Makassar |
![]() |
---|
Bos Skincare Ilegal Parepare Iis Saputri Ngaku Tak Butuh Izin Usaha Berkat Dukungan Oknum Polisi |
![]() |
---|
Bos Skincare Ilegal Parepare Klaim Punya Jaringan Polisi, Propam Polda Sulsel Siap Selidiki |
![]() |
---|
Skincare Berbahaya Beredar di Maros, Polisi Panggil Penjual |
![]() |
---|
Waspada! Banyak Produk Skincare Pakai Izin Palsu BPOM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.