Tunjuk Irwan Adnan Jadi Pj Sekda Makassar, Pj Gubernur Sulsel Dilapor ke Bawaslu
Tim Hukum Danny Pomanto-Azhar Arsyad melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh ke Bawaslu Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim hukum Pasangan Calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Danny Pomanto-Azhar Arsyad,melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Selasa (22/10/2024).
Pelaporan ini berkaitan dengan penunjukan Irwan Rusfiady Adnan alias Irwan Adnan, sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar.
Sebelumnya, penunjukan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar, tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 800.1.10.2/2468/BKD.
SK tersebut dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel per 16 Oktober 2024.
Ketua Tim Hukum Danny-Azhar (DIA), Ahmad Rianto menjelaskan alasan di balik pelaporan ini.
Ia menyebutkan bahwa penunjukan Irwan Adnan dianggap bermasalah karena terafiliasi dengan partai politik (parpol).
“Kami tim kuasa hukum DIA melaporkan Pj Gubernur Sulsel karena menunjuk Pj Sekda Kota Makassar adalah orang yang terafiliasi dengan partai politik,” ungkap Ahmad Rianto di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar.
Baca juga: Relawannya Dukung Andi Seto-Rezki, Pj Sekda Makassar Irwan Adnan: Itu Urusan Tim
Selain itu, ia menyoroti bahwa Irwan Adnan sebelumnya telah mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ketika maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Makassar 2024, meskipun pada akhirnya tidak jadi mencalonkan.
Lebih lanjut, Ahmad Rianto menegaskan bahwa Irwan Adnan telah menyatakan dukungannya kepada paslon nomor urut dua, Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi.
Kata Ahmad Rianto, dukungan ini diumumkan pada September 2024 melalui relawannya, Pakintaki.
Di mana relawan Irwan Adnan itu disebut berafiliasi dengan pasangan Andi-Sudirman-Fatmawati.
Bahkan mobilisasi dukungan relawan "Pakintaki" dialihkan ke Andi Sudirman-Fatmawati di Menara Tower Partai Nasdem Sulsel, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.
“Karena itu, kami melaporkan hal ini ke Bawaslu Sulsel,” tambah Ketua Partai Buruh Sulsel itu.
Ia menilai bahwa penunjukan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda Makassar diduga bertujuan untuk menguntungkan pasangan calon gubernur nomor urut dua.
Transformasi Bawaslu menjadi Peradilan Khusus Pemilu |
![]() |
---|
Taufan Pawe: Bawaslu Harus Diberi Kewenangan Lebih Luas |
![]() |
---|
Syamsuar Saleh Ungkap Pengalaman Pilu Bawaslu di Pemilu 2024: Diberi Parang Tapi Tumpul |
![]() |
---|
DPR RI Janji Perkuat Bawaslu, Jumlah Komisioner Bakal Sama dengan KPU |
![]() |
---|
Bawaslu Sulsel Bongkar 128 Kasus ASN Tak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.