Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

KPU Sulsel: Status MS Trisal Tahir Hasil Mediasi Bawaslu Palopo, Bukan Sepihak

Keputusan KPU Palopo dalam menetapkan Trisal Tahir merupakan hasil dari proses mediasi yang difasilitasi Bawaslu.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di ruangannya di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang. 

Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatanyang melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga atau enam bulan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved