Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

KPU Sulsel: Status MS Trisal Tahir Hasil Mediasi Bawaslu Palopo, Bukan Sepihak

Keputusan KPU Palopo dalam menetapkan Trisal Tahir merupakan hasil dari proses mediasi yang difasilitasi Bawaslu.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di ruangannya di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menegaskan, penetapan status memenuhi syarat (MS) untuk calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dalam konferensi pers di kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang.

Hasbullah menjelaskan bahwa keputusan KPU Palopo dalam menetapkan Trisal Tahir tidak diambil secara sepihak. 

Ia menekankan, keputusan tersebut merupakan hasil dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo. 

"Keputusan ini tidak serta merta dilakukan sepihak oleh KPU Palopo, tetapi merupakan hasil dari proses mediasi yang diawasi oleh Bawaslu," tegas Hasbullah.

Ruang mediasi ini dinilai memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Trisal Tahir sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Palopo. 

Baca juga: Cakada Terkaya Berharta Rp981 Miliar Trisal Tahir Jadi Tersangka, Pilwali Palopo 2024 Memanas!

Hal ini disebabkan karena ijazah yang digunakan Trisal untuk mendaftar tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik). 

Menanggapi penetapan TMS tersebut, Trisal beserta pasangannya, Akhmad Syarifuddin, mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu Palopo.

Setelah proses mediasi yang melibatkan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk kepala sekolah yang menyatakan bahwa Trisal adalah mantan siswanya, status Trisal Tahir pun diubah menjadi memenuhi syarat (MS). 

"Ada rekaman yang menunjukkan pengakuan kepala sekolah bahwa Trisal Tahir adalah siswanya," kata Hasbullah.

Namun, di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan bahwa dia tidak terdaftar.

Sehingga muncul dua keterangan yang saling bertentangan.

Lebih lanjut, Hasbullah menegaskan bahwa KPU Palopo bukan lembaga pra-peradilan yang memiliki wewenang untuk menentukan keaslian ijazah. 

"Kami hanya memproses dokumen berdasarkan keterangan dari semua pihak terkait sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 2070. Proses klarifikasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Meskipun KPU Palopo telah menetapkan Trisal Tahir sebagai memenuhi syarat (MS), keputusan tersebut telah digugat oleh pelapor. 

Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan, dan tiga anggota KPU Palopo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu. 

Ketiga komisioner tersebut adalah Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, dan dua anggota lainnya, Abbas Djohan dan Muhatzir Hamid.

Hasbullah mengungkapkan rencana untuk memanggil KPU Palopo guna memberikan klarifikasi terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu. 

"Kami akan menunggu pemanggilan dari Divisi Hukum KPU Sulsel dalam satu atau dua hari ke depan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. 

"Namun, kami menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan oleh KPU Palopo sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Hasbullah.

Duduk Perkara Trisal Tahir Jadi Tersangka

Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan tersangka ijazah palsu.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu Palopo.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/10/2024).

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari kamis," kata AKP Supriadi.

Lantas, seperti apa duduk perkara Trisal Tahir ditetapkan tersangka?

Trisal Tahir jadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo berawal dari laporan dari masyarakat.

Ada empat pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Palopo pada 27-29 Agustus 2024.

Keempat paslon, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta,  Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir -  Akhmad Syarifuddin, dan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Setelah lakukan penelitian dokumen persyaratan administrasi, KPU Palopo mengumumkan hasilnya.

Hasil penelitian tersebut diumumkan melalui pengumuman KPU Palopo nomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Dalam pengumuman ditandatangani Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin tersebut menyampaikan hanya tiga pasangan bakal calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Satu paslon, yakni Trisal Tahir-Akhmad Syarifudin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Isu yang beredar di sosial media kala itu, Trisal - Akhmad dinyatakan TMS karena Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C saat mendaftar ke KPU.

Paslon usungan Gerindra, Demokrat dan PKB ini kemudian mengajukan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu Palopo.

Setelah itu, Bawaslu lakukan mediasi antara Trisal-Akhmad dan KPU Palopo.

Bawaslu Palopo kemudian mengeluarkan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pelapor yakni Trisal-Akhmad dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo.

Usai mediasi tersebut, pada 22 September 2024 KPU Palopo menyatakan Trisal-Akhmad memenuhi syarat untuk melanjutkan pertarungan pada Pilkada Palopo 2024.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Warga Palopo Sulaiman melaporkan Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU Palopo ke Bawaslu terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir.

Tak hanya Trisal, tiga komisioner KPU Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir juga ikut dilaporkan.

Sejumlah bukti dibawa oleh Sulaiman ke Bawaslu Palopo.

Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. (dok pribadi)

Diantaranya surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kemendikbudristek Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus serta Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Pusat Asesmen Pendidikan yang tidak mengakui ijasah paket C milik Trisal Tahir.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan Gakkumdu sudah melakukan pembahasan pertama dan kedua dan sampai pada proses penyidikan yang berlangsung selama 14 hari kerja.

"Teman-teman penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada saudara TT, IJ, AJ dan saudara M," kata Khaerana, Kamis (17/10/2024).

Trisal Tahir disangkakan pasal 184 dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) atau denda Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Sementara tiga komisioner KPU dikenakan pasal 180 ayat 2 Undang-undang Pilkada.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatanyang melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota atau meloloskan calon dan atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga atau enam bulan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved