Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

KPU Sulsel: Status MS Trisal Tahir Hasil Mediasi Bawaslu Palopo, Bukan Sepihak

Keputusan KPU Palopo dalam menetapkan Trisal Tahir merupakan hasil dari proses mediasi yang difasilitasi Bawaslu.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di ruangannya di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang. 

Meskipun KPU Palopo telah menetapkan Trisal Tahir sebagai memenuhi syarat (MS), keputusan tersebut telah digugat oleh pelapor. 

Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan, dan tiga anggota KPU Palopo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu. 

Ketiga komisioner tersebut adalah Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, dan dua anggota lainnya, Abbas Djohan dan Muhatzir Hamid.

Hasbullah mengungkapkan rencana untuk memanggil KPU Palopo guna memberikan klarifikasi terkait proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu. 

"Kami akan menunggu pemanggilan dari Divisi Hukum KPU Sulsel dalam satu atau dua hari ke depan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. 

"Namun, kami menegaskan bahwa semua proses yang dilakukan oleh KPU Palopo sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Hasbullah.

Duduk Perkara Trisal Tahir Jadi Tersangka

Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ditetapkan tersangka ijazah palsu.

Penetapan tersangka tersebut usai gelar perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu Palopo.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi kepada Tribun-Timur.com, Kamis (17/10/2024).

"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada hari kamis," kata AKP Supriadi.

Lantas, seperti apa duduk perkara Trisal Tahir ditetapkan tersangka?

Trisal Tahir jadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo berawal dari laporan dari masyarakat.

Ada empat pasangan bakal calon telah mendaftar ke KPU Palopo pada 27-29 Agustus 2024.

Keempat paslon, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta,  Putri Dakka - Haidir Basir, Trisal Tahir -  Akhmad Syarifuddin, dan Farid Kasim Judas - Nurhaenih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved