Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

KPU Sulsel: Status MS Trisal Tahir Hasil Mediasi Bawaslu Palopo, Bukan Sepihak

Keputusan KPU Palopo dalam menetapkan Trisal Tahir merupakan hasil dari proses mediasi yang difasilitasi Bawaslu.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua KPU Sulsel Hasbullah saat ditemui di ruangannya di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menegaskan, penetapan status memenuhi syarat (MS) untuk calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dalam konferensi pers di kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (18/10/2024) siang.

Hasbullah menjelaskan bahwa keputusan KPU Palopo dalam menetapkan Trisal Tahir tidak diambil secara sepihak. 

Ia menekankan, keputusan tersebut merupakan hasil dari proses mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo. 

"Keputusan ini tidak serta merta dilakukan sepihak oleh KPU Palopo, tetapi merupakan hasil dari proses mediasi yang diawasi oleh Bawaslu," tegas Hasbullah.

Ruang mediasi ini dinilai memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, Trisal Tahir sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Palopo. 

Baca juga: Cakada Terkaya Berharta Rp981 Miliar Trisal Tahir Jadi Tersangka, Pilwali Palopo 2024 Memanas!

Hal ini disebabkan karena ijazah yang digunakan Trisal untuk mendaftar tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik). 

Menanggapi penetapan TMS tersebut, Trisal beserta pasangannya, Akhmad Syarifuddin, mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu Palopo.

Setelah proses mediasi yang melibatkan klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk kepala sekolah yang menyatakan bahwa Trisal adalah mantan siswanya, status Trisal Tahir pun diubah menjadi memenuhi syarat (MS). 

"Ada rekaman yang menunjukkan pengakuan kepala sekolah bahwa Trisal Tahir adalah siswanya," kata Hasbullah.

Namun, di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan bahwa dia tidak terdaftar.

Sehingga muncul dua keterangan yang saling bertentangan.

Lebih lanjut, Hasbullah menegaskan bahwa KPU Palopo bukan lembaga pra-peradilan yang memiliki wewenang untuk menentukan keaslian ijazah. 

"Kami hanya memproses dokumen berdasarkan keterangan dari semua pihak terkait sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 2070. Proses klarifikasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved