Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Akad Nikah Dilarang Digelar Sabtu dan Minggu, Ini Faktanya

Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor itu beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Editor: Ansar
Canva
Berikut ini contoh susunan acara akad nikah dan teks MC. Susunan acara akad nikah di masjid yang pertama adalah pembukaan. Sesi pembukaan akan dipandu oleh pembawa acara (MC). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Vral larangan akad nikah di hari Sabtu dan Minggu atau hari libur.

Kementerian Agama atau Kemenag mengklarifikasi soal isu viral tersebut.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengungkap fakta baru.

Anna mengatakan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.

Informasi itu disampaikan sebagai tanggapan soal informasi yang beredar di media sosial tentang larangan pernikahan pada hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” ujar Anna dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor itu beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Di luar hari-hari itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor KUA.

 “Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambah Anna.

Dia juga menyampaikan, PMA tersebut akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan dan diberi waktu untuk penyesuaian.

Selama masa itu, Kemenag akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Menurut Anna, selama pasangan memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang, pernikahan dapat dilaksanakan di mana saja, termasuk di rumah atau tempat ibadah.

Kemenag berkomitmen untuk terus mempermudah proses pencatatan pernikahan.

“Kami berharap ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” jelas Anna.

Ke depannya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman mengenai aturan pernikahan yang berlaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved