Viral Akad Nikah Dilarang Digelar Sabtu dan Minggu, Ini Faktanya
Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor itu beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Sementara pendaftaran secara online dilakukan melalui website remsi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.
Untuk alur dan prosedur pendaftarannya bisa menyimak langkah-langkah berikut.
1. Mendaftar offline di KUA
Dilansir dari laman SIMKAH Kemenag, berikut langkah-langkah mendaftar nikah langsung di kantor KUA.
Mendatangi KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Mendaftar dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Membayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA
2. Mendaftar online
Untuk pendaftaran secara online, langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.
Kunjungi website resmi SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id.
Pilih menu ‘Masuk/Daftar’ di ujung kanan atas
Menu dashboard area akan otomatis tertampil di layar
Lengkapi data diri
Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area
Isi dan lengkapi semua formulir
| Viral Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jasad Wanita, Gelagat Wahyu Terungkap |
|
|---|
| Menu Makan Gratis di Sinjai Dinilai Kering, SPPG Balangnipa Klarifikasi Standar Gizi |
|
|---|
| Kepergok Saat Culik Anak di Jl Andi Tonro Makassar, Pria Ini Pura-pura Gila |
|
|---|
| Fakta-fakta Wanita 2 Anak di Aceh Diceraikan Suami Jelang Terima SK PPPK, Berawal Tak Ada Lauk |
|
|---|
| Sosok Dede Wahyudi Satpol PP Viral Lancar Bahasa Inggris, Dulu Bercita-cita Diplomat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.