Viral Akad Nikah Dilarang Digelar Sabtu dan Minggu, Ini Faktanya
Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor itu beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Syarat menikah di KUA 2024
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan dan syarat pernikahan bagi calon pengantin.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Adapun mengenai persyaratan menikah di KUA pada tahun 2024, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan, tidak membutuhkan banyak dokumen.
"Iya dokumennya lebih sedikit," katanya saat dihubungi Kamis (27/6/2024), sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Adapun rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria maupun Wanita untuk mendaftar pernikahan di KUA ialah sebagai berikut.
Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi akta kelahiran
Pas foto 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Cara mendaftar nikah
Kemenag menyediakan dua cara mendaftar pernikahan di KUA, yaitu secara online atau offline.
Pendaftaran secara offline dilakukan di KUA dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
| Viral Sopir Ambulans Meninggal Usai Antar Jasad Wanita, Gelagat Wahyu Terungkap |
|
|---|
| Menu Makan Gratis di Sinjai Dinilai Kering, SPPG Balangnipa Klarifikasi Standar Gizi |
|
|---|
| Kepergok Saat Culik Anak di Jl Andi Tonro Makassar, Pria Ini Pura-pura Gila |
|
|---|
| Fakta-fakta Wanita 2 Anak di Aceh Diceraikan Suami Jelang Terima SK PPPK, Berawal Tak Ada Lauk |
|
|---|
| Sosok Dede Wahyudi Satpol PP Viral Lancar Bahasa Inggris, Dulu Bercita-cita Diplomat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.