Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Penjualan Skincare Beretiket Biru, Sangat Berbahaya Bagi Wajah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  turun tangan mengusut peredaran maklon skincare di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
BPOM turun tangan mengusut peredaran maklon skincare di Bandung, Jawa Barat yang disebut sebagai mafia skincare beretiket biru. Apa itu yang dimaksud produk kecantikan beretiket biru? Badan Pengawas Obat dan Makanan menjelaskan hal ini, buntut dari kasus produk kecantikan berbahaya. 

“BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis,” ujar Eka.

“BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait,” tambahnya.

Pelaku bisa didenda Rp 5 miliar

Lebih lanjut, Eka menuturkan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Eka pun meminta masyarakat untuk berhati-hati memilih produk obat dan makanan, termasuk kosmetik.

Masyarakat dapat mengecek legalitas dan keamanan produk dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.

Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/atau aplikasi BPOM Mobile.

Eka juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui contact center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, Loka POM di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved