Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modus Penjualan Skincare Beretiket Biru, Sangat Berbahaya Bagi Wajah

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  turun tangan mengusut peredaran maklon skincare di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
BPOM turun tangan mengusut peredaran maklon skincare di Bandung, Jawa Barat yang disebut sebagai mafia skincare beretiket biru. Apa itu yang dimaksud produk kecantikan beretiket biru? Badan Pengawas Obat dan Makanan menjelaskan hal ini, buntut dari kasus produk kecantikan berbahaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Produk kecantikan kini jadi sorotan.

Produk kecantikan beretiket biru kini jadi pertanyaan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  turun tangan mengusut peredaran maklon skincare di Bandung, Jawa Barat.

Peredaran maklon disebut sebagai mafia skincare beretiket biru. 

Dugaan modus yang dilakukan adalah membujuk reseller dari sejumlah brand untuk menjual skincare beretiket biru.

Padahal, skincare beretiket biru adalah produk perawatan kulit yang dibuat secara racikan dan mengandung obat keras.

Sebelum BPOM turun tangan, peredaran mafia skincare ramai di media sosial, salah satunya diunggah akun TikTok @dokterdetektif.

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, BPOM telah menindaklanjuti kabar yang beredar di media sosial soal mafia skincare dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.

BPOM meminta klarifikasi kepada sarana, perusahaan, atau individu yang diduga melakukan pelanggaran di bidang kosmetik.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk,” jelas Eka dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/10/2024).

BPOM hentikan produksi skincare Terkait pelanggaran berulang yang ditemukan terkait mafia skincare, BPOM memutuskan menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik dan akses pengajuan notifikasi.

Eka menjelaskan, sanksi diberikan selama 30 hari kerja sampai tindakan perbaikan dan pencegahan atau corrective action preventive action dinyatakan selesai.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum apabila memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

Ia menambahkan, saat ini BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum.

Jika ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, akan dilakukan proses penyidikan atau pro justitia dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. 

“BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis,” ujar Eka.

“BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait,” tambahnya.

Pelaku bisa didenda Rp 5 miliar

Lebih lanjut, Eka menuturkan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Eka pun meminta masyarakat untuk berhati-hati memilih produk obat dan makanan, termasuk kosmetik.

Masyarakat dapat mengecek legalitas dan keamanan produk dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.

Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/atau aplikasi BPOM Mobile.

Eka juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui contact center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, Loka POM di seluruh Indonesia.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved