Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Paslon Dibatalkan Jika Bagi-bagi Uang

Syaratnya, dalam bentuk pakaian: daster, sarung, jilbab, topi, peci, celana, baju, dan sebagainya. Dan, harganya di bawah Rp100 ribu.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM
Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain saat berdiskusi dalam kegiatan Ruang Ngopi dengan tema Bahaya Politik Uang Terhadap Karakter Generasi Muda di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Kamis (10/10/2024).     

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon kepala daerah boleh memberikan barang kepada calon pemilih.

Syaratnya, dalam bentuk pakaian: daster, sarung, jilbab, topi, peci, celana, baju, dan sebagainya. Dan, harganya di bawah Rp100 ribu.

Selain itu, di barang yang diberikan itu harus tertera atribut calon: nama dan nomor urut. 

Pemberian seperti itu dibenarkan karena dianggap sebagai bahan kampanye lainnya dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Selain itu tidak boleh. Kalau ada yang memberi uang, laporkan ke kami. Sanksinya berat dan aturannya kali ini lebih tegas,” tegas Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, dalam Talkshow Bahaya Politik Uang terhadap Karakter Generasi Muda di Makassar, Kamis (10/10) sore.

Uceng, sapaan Hasruddin, menegaskan, pemberian dalam bentuk uang dilarang sama sekali.

“Termasuk uang transportasi ke tempat kampanye juga dilarang. Tapi boleh memberikan voucer bensin dan hadiah,” kata Uceng.

“Beras dan minyak goreng juga tidak boleh karena tidak termasuk ‘bahan kampanye lainnya’,” ujar Uceng menambahkan.

Baca juga: KPU Sulsel: Masa Kampanye Boleh Bagi-bagi Daster

 Hadir dalam talkshow di lobby Gedung Tribun Timur itu puluhan aktivias mahasiswa dari Unhas, UNM, UIN Alauddin, UMI, Unismuh, dan beberapa perguruan tinggi lainnya.

“Kalau melakukan politik uang, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon,” tegas Uceng.

Perilaku Politik Uang

Uceng mengungkapkan, ada empat perilaku money politic atau politik uang yang sering terjadi di setiap pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif. 

Perilaku pertama adalah terdapat orang-orang yang benar-benar menolak politik uang. Mereka adalah orang-orang yang memang benar-benar menolak praktek politik uang ini.

Kedua, orang-orang yang mengetahui bahwa politik uang tidak dibenarkan, namun ia tetap menerima uang tersebut.

Sedangkan yang ketiga adalah, masyarakat yang menolak politik uang, namun tidak melaporkannya ke pihak terkait. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved