Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cap Presiden Abai Masyarakat Adat, Gerak Masa Tana Luwu Ungkap 11 Kejahatan Rezim Jokowi

Ratusan massa tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (Gerak Masa) menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi.

Tribun Timur
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Jumat (11/10/2024). 

Ratusan massa tergabung dalam Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (Gerak Masa) menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama satu dekade.

Jenderal Lapangan Gerak Masa, Abdul Wahid, menilai bahwa pemerintahan Jokowi telah meninggalkan warisan "dosa-dosa" bagi masyarakat adat. 

"Rezim ini telah berkhianat kepada UUD 1945 dan ingkar pada janji politiknya," ungkapnya. 

Abdul Wahid menekankan bahwa kebijakan pemerintah cenderung menguntungkan sektor bisnis dan memperkuat oligarki, mengabaikan kepentingan masyarakat adat.

Ia juga mencatat lemahnya fungsi legislatif dan hilangnya oposisi sebagai tanda menguatnya absolutisme kekuasaan selama pemerintahan Jokowi

"Fakta politik ini berlangsung tanpa adanya interupsi," tambahnya.

Ketua Harian AMAN Tana Luwu, Irsal Hamid, menjelaskan bahwa masyarakat adat sering kali disudutkan oleh kekuasaan. 

Baca juga: Hipermawa Sulsel Kritik Kebijakan Jokowi Soal Lingkungan dan Sumber Daya Alam, Khawatir Eksploitasi

"Mereka sering ditangkap saat memperjuangkan hak dan wilayah mereka," jelasnya. 

Irsal memberi contoh perampasan wilayah adat di Kabupaten Penajem Paser Utara dan Kutai Kartanegara demi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengakibatkan hilangnya 40.087,61 hektar wilayah adat.

Dalam aksi tersebut, Gerak Massa juga menyampaikan tuntutan kepada DPRD Luwu Utara.

Antara lain mencabut izin usaha pertambangan PT Citra Palu Mineral dan PT Kalla Arebamma di wilayah adat Seko dan Rampi, menolak skema perhutanan sosial, serta mendesak pemerintah daerah untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Irsal menyebutkan beberapa kejahatan rezim Jokowi terhadap masyarakat adat dari tahun 2014 hingga 2024, di antaranya:

1. Penolakan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

2. Perampasan wilayah adat demi pemindahan IKN.

3. Konflik agraria yang meningkat selama pemerintahan Jokowi.

4. Kebijakan perhutanan sosial yang menyesatkan.

5. Praktik kolonialisme baru melalui klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

6. Solusi palsu untuk krisis iklim melalui pasar karbon.

7. Ketergantungan pada energi fosil meskipun berkomitmen untuk penyelamatan lingkungan.

8. Penguatan ancaman perampasan wilayah adat melalui kawasan konservasi.

9. Kontrol pengusaha atas kekayaan alam melalui food estate dan Bank Tanah.

10. Kooptasi hukum adat dalam hukum negara.

11. Metode transisi kekuasaan yang anti-demokrasi.

Aksi ini merupakan bentuk protes masyarakat adat terhadap kurangnya perhatian dan keberpihakan pemerintah, yang dianggap merugikan hak-hak mereka. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved