Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Pelaku Narkoba Ditangkap di Bone, 1 Perempuan Berusia 19 Tahun

Iptu Aswar, menjelaskan kepada awak media pada Kamis, 10 Oktober 2024, bahwa salah satu pelaku yang ditangkap adalah AS (23), seorang wiraswasta dari

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
ilustrasi sabu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Personel Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Salah satu pelaku adalah seorang perempuan berinisial SSR yang baru berusia 19 tahun.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda: Desa Passippo, Kecamatan Palakka, dan di Jalan Sungai Asahan, Ponceng, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, menjelaskan kepada awak media pada Kamis, 10 Oktober 2024, bahwa salah satu pelaku yang ditangkap adalah AS (23), seorang wiraswasta dari Desa Passippo.

"Pelaku tertangkap tangan sesaat setelah mengonsumsi sabu. Sisa pakaiannya ditemukan di depannya, berupa satu paket sabu ukuran kecil bersama satu set bong atau alat hisap," ujarnya.

Selain AS, dua pelaku lain, K (21) dan Z (23), yang juga berasal dari Desa Ureng, Kecamatan Palakka, ikut diamankan. 

"K dan Z tidak ditemukan barang bukti sabu dalam penguasaan mereka, namun keduanya mengakui sering mengonsumsi sabu yang mereka beli secara tempel dari seseorang yang tidak mereka kenal," jelasnya.

Di lokasi kedua, di Jalan Sungai Asahan, Ponceng, Kelurahan Manurungge, personel juga menangkap dua pelaku lainnya, A (21) dan SSR (19). "A dan SSR diamankan meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu.

Namun, mereka mengakui sering mengonsumsi sabu dan terakhir melakukannya sehari sebelum penangkapan. Ditemukan satu bong alat hisap yang digunakan," tambahnya.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa semua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved