Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Bone hingga 31 Oktober

Warga Bone bisa lunasi pajak kendaraan tanpa denda hingga 31 Oktober. Diskon tunggakan dan biaya balik nama juga tersedia.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/wahdaniar
PAJAK KENDARAAN - Suasana pelayanan pajak di Kantor Samsat Bone, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Senin (29/9/2025). Program bebas denda pajak kendaraan berlaku hingga 31 Oktober. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Masyarakat Bone bisa memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan bayar pajak berlaku di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Bone.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Farhan Sulistya, menyebut program ini memberi kesempatan bagi warga melunasi pajak tanpa dikenakan denda.

“Silakan manfaatkan program ini karena berlaku hanya sampai 31 Oktober. Keringanannya berupa bebas denda 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Farhan mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa calo.

“Jangan percaya pada calo, karena bisa merugikan diri sendiri. Kalau menemukan, silakan laporkan,” tegasnya.

Ia menyebut, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bone masih stabil.

Namun kebijakan ini berlaku menyeluruh di Sulawesi Selatan.

Program ini mendapat respons positif dari warga.

Amiruddin (42) mengaku terbantu karena bisa bayar pajak tanpa denda.

“Beberapa tahun ini saya terlambat bayar karena kondisi ekonomi. Dengan program ini, saya bisa bayar tanpa takut denda. Sangat meringankan,” ucapnya.

Ia berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak warga untuk taat pajak.

“Biasanya orang menunda karena takut dendanya besar. Kalau sekarang ada keringanan, saya yakin makin banyak yang mau bayar tepat waktu,” katanya.

Rincian kebijakan:

Bebas 100 persen denda pajak (kecuali kendaraan baru)

Diskon 50 persen tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah

Diskon 9,5 persen tahun berjalan untuk jatuh tempo 2025

Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya

Gratis biaya balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II). (*)
 


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved