Sahbirin Noor Paman Birin Tersangka Korupsi Saat Istrinya Raudhatul Jannah Calon Gubernur Kalsel
KPK pun telah menetapkan 7 tersangka, seorang di antaranya adalah petahana Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Pada Pilgub kali ini
b. Pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar yang dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama.
c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terpadu dengan nilai Rp9 miliar yang dilaksanakan oleh CV Bangun Banua Bersama.
Ghufron menjelaskan, proses rekayasa pengadaan dilakukan dengan membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan mensyaratkan kualifikasi khusus agar hanya perusahaan milik Sugeng dan Andi yang dapat mengikuti lelang.
Proses e-katalog pun diatur agar mereka terpilih sebagai pemenang. Proyek tersebut bahkan sudah mulai dikerjakan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Sugeng dan Andi akhirnya memenangkan kontrak pekerjaan di Dinas PUPR, dan untuk itu diberikan komisi sebesar 2,5 persen kepada PPK dan 5 persen kepada Paman Birin.
Pada awal Oktober 2024, Sugeng menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar yang dimasukkan dalam kardus cokelat kepada Yulianti atas perintah Ahmad Solhan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak yang terkait, yakni sopir Ahmad Solhan, dan pada akhirnya diterima oleh pihak lain yang ditunjuk untuk mengelola fee Paman Birin.
Pada tanggal 6 Oktober 2024, tim KPK menangkap beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Yulianti, Sugeng, Andi, dan staf lainnya dari Dinas PUPR Kalsel.
Selain itu, mereka juga menangkap Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean, beserta istrinya dan beberapa orang lain.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk kardus dengan wajah Paman Birin yang berisi Rp800 juta, kardus lain bertuliskan 'atlas' yang berisi Rp1,2 miliar, serta tas duffel hitam berisi Rp1,2 miliar.
Total uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp12 miliar, yang diduga merupakan bagian dari fee untuk Paman Birin terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kalsel.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan Paman Birin dan empat orang lainnya sebagai penerima, serta Sugeng dan Andi sebagai pemberi suap.
Ghufron mengatakan, empat orang tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan, dua orang tersangka dari unsur swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Inilah Sosok Gubernur Tertua di Indonesia, Harta Kekayaan Rp14 Miliar |
![]() |
---|
Profil Muhidin Gubernur Tertua di Indonesia Punya Harta Rp414 M, 'Berkuasa' di Daerah Haji Isam |
![]() |
---|
Paman Haji Isam Mundur Jabat Guber Kalsel Sehari Setelah Menang Praperadilan Lawan KPK |
![]() |
---|
Penyebab Sahbirin Noor atau Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel |
![]() |
---|
KPK Dipermalukan Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Ternyata Tidak di OTT, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.