Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sahbirin Noor Paman Birin Tersangka Korupsi Saat Istrinya Raudhatul Jannah Calon Gubernur Kalsel

KPK pun telah menetapkan 7 tersangka, seorang di antaranya adalah petahana Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Pada Pilgub kali ini

Editor: Edi Sumardi
DOK HUMAS SETPROV KALSEL
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan istrinya, Raudhatul Jannah. Paman Birin tersangka korupsi saat sang istri mencalonkan diri sebagai gubernur. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) kemungkinan berdampak besar pada konstelasi politik Pilgub Kalsel.

OTT itu terkait korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

KPK pun telah menetapkan 7 tersangka, seorang di antaranya adalah petahana Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Pada Pilgub kali ini, Paman Birin tak mencalonkan diri lagi sebagai gubernur karena telah menjabat 2 periode.

Sebagai gantinya, dia mendorong istrinya Raudhatul Jannah sebagai calon gubernur berpasangan dengan mantan Anggota DPRD Kalsel sekaligus politisi kelahiran Makassar, Akhmad Rozanie Himawan Nugraha.

Pasangan ini diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PDIP, dan PKB.

Istri Paman Birin pun harus menantang Muhidin yang berpasangan dengan "crazy rich" Kalsel sekaligus mantan Anggota DPR RI, Hasnuryadi Sulaiman.

Muhidin mencalonkan diri sebagai gubernur setelah 1 periode menjabat wakil gubernur mendampingi Paman Birin (periode 2021-sekarang).

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Jadi DPO, Nilai Suap Paman Birin untuk Muluskan Proyek

Pasangan Muhidin dan Hasnuryadi diusung PAN, PKS, Partai Demokrat, PSI, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, Perindo, dan Partai Ummat.

Calon Gubernur Kalsel hanya ada 2, petahana wakil gubernur dan istri gubernur.

Kasus korupsi yang menyandung Paman Birin terjadi di era pemerintahannya bersama dengan Muhidin.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa OTT ini bermula dari laporan terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, yang didanai oleh APBD.

Dalam beberapa proyek pekerjaan, Kepala Dinas PUPR, Ahmad Solhan, melalui Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulianti Erlynah, diduga telah melakukan pengaturan penyedia paket pekerjaan sebelum lelang dilakukan melalui e-katalog.

Penyelidikan mengungkap bahwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang merupakan pihak swasta, telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek, di antaranya:

a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terpadu dengan nilai Rp23 miliar yang dikerjakan oleh PT Wiswani Kharya Mandiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved