Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Sufirman Rahman

Respon Alumni UMI Soal Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Minta Kampus Berbenah

Kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), kini memasuki babak baru.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Prof Sufirman Rahman saat menerangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel di Menara UMI pada Senin (7/10/2024) 

Sementara untuk tiga tersangka lain, lanjut Jamal, belum melakukan pengembalian kerugian yayasan.

Pihaknya, mengaku membuka diri jika tiga tersangka lain ingin mengambil langkah Restorative Justice.

"Kalau yang lain kan belum pengembalian. Makanya kami berikan kesempatan silahkan kalau mau dikembalikan kordinasi pihak yayasan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan, menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Penetapan tersangka itu, diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.

Selain Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka lainnya yakni, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana proyek dengan kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI, sebesar Rp4,3 Milliar.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved