Prof Sufirman Rahman
Respon Alumni UMI Soal Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Minta Kampus Berbenah
Kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), kini memasuki babak baru.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), kini memasuki babak baru.
Setelah Polda Sulsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana empat pengerjaan proyek di UMI, kini status tersangka salah satu empat tersangka dicabut.
Ialah Prof Sufirman Rahman yang juga Rektor UMI non aktif.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, mengeluarkan surat ketetapan pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman.
Hal itu, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel setelah Prof Sufirman Rahman dianggap telah mengembalikan kerugian yayasan Wakaf UMI, melalui jalur Restorative Justice.
Alumni Fakultas Hukum UMI 2009, Angga Reksa, menyayangkan apa yang terjadi di kampus almamater hijau ini.
"Pertama, saya menyayangkan kejadian yang menimpa kampus islami, yang dimana terjadinya korupsi dana yayasan," kata Angga Reksa kepada tribun, Senin (7/10/2024) sore.
Menurutnya, kejadian menimpa petinggi UMI semestinya tidak terjadi jika yayasan selalu pengelola anggaran mampu bersikap transparan.
Hal itu, kata Angga, pernah ia soroti saat aktif duduk di bangku kuliah pada 2012 silam.
"Masalah ini sebenarnya sudah cukup lama kami khawatirkan mulai sejak saya 2012 waktu itu saya ketua LPkM UMI itu saya," ujar Angga.
"Poinnya itu adalah kami menyoroti masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yayasan yang di mana anggaran yayasan itu bersumber, salah satunya dari uang SPP yang dibayarkan mahasiswa. Itu tidak ada transparansi sama sekali jadi kami bertanya-tanya," sambungnya.
Apa yang dikhawatirkan saat masih duduk di bangku kuliah, lanjut Angga, terjadi saat ini bahkan sampai ke ranah hukum.
Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Rektor Non Aktif UMI Makassar Prof Sufirman Kantongi SP3 Polda Sulsel
"Untuk itu tentunya kami meminta pihak UMI harus berbenah diri, harus evaluasi internal. Harus evaluasi transparansi dalam mengelola anggaran ummat ini, tentu saja agar kedepannya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran oleh oknum," jelasnya.
Terkait pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman oleh Polda Sulsel melalui jalur Restorative Justice, kata Angga, memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian.
Namun ada dua hal harus terpenuhi. Yaitu kata dia, pertama adanya perdamaian antara korban dan pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.