Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Sufirman Rahman

Respon Alumni UMI Soal Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Minta Kampus Berbenah

Kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), kini memasuki babak baru.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Prof Sufirman Rahman saat menerangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel di Menara UMI pada Senin (7/10/2024) 

Terus yang kedua, kata Angga, adanya pengembalian kerugian yang dilakukan terlapor.

Meski demikian, Angga mengaku masih meragukan adanya perdamaian yang sudah tercapai antara terlapor dan korban dalam hal ini Yayasan Wakaf UMI.

"Pertama adanya perdamaian antara korban dan pelaku, saya tidak yakin ada perdamaian antara korban dan pelakunya, yaitu yayasan. Dan sebenarnya ini korban bukan hanya yayasan saja, bisa lebih luas. Ini yang mahasiswa bayarkan disalahgunakan atau dikorupsi," ujarnya.

Olehnya itu, penggiat anti korupsi ini pun berharap agar proses hukum terhadap kasus dugaan penggelapan dana proyek tersebut tetap dilanjutkan hingga ke meja hijau.

"Kami harap, kasus ini bisa berproses di meja hijau. Ini untuk membuka bagaimana bobroknya pengelolaan anggaran UMI selama ini," harap Angga

"Saya kira melalui publik dan juga masyarakat UMI bisa mengetahui bagaimana penggunaan atau pengelolaan anggaran ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel mencabut status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman, atas kasus dugaan penggelapan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Penghentian penyidikan itu, ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/116.a/X/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Tentang Pencabut Status Tersangka.

Surat pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman, ini ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Kombes Pol Jamaluddin Farti, yang dikonfirmasi tribun, membenarkan adanya pencabutan status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman tersebut.

"Pa Sufirman? kalau pak Sufirman sendiri sudah (dihentikan penyidikannya), sudah digelarkan," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti, dikonfirmasi, Senin (7/10/2024) sore.

Menurutnya, pencabutan status tersangka itu dilakukan melalui prosedur Restorative Justice.

"Pak Sufirman sudah di RJ (Restorative Justice)-nya, sudah pengembalian ke yayasan," terang Jamaluddin Farti.

Ia mengaku tidak mengingat persis nominal dana yang dikembalikan ke Yayasan Wakaf UMI.

"Lupa saya berapa, yang jelas kerugiannya untuk yayasan sudah dikembalikan dan sudah di RJ-kan," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved