Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Sufirman Rahman

Respon Alumni UMI Soal Status Tersangka Prof Sufirman Rahman Dicabut, Minta Kampus Berbenah

Kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), kini memasuki babak baru.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Prof Sufirman Rahman saat menerangkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polda Sulsel di Menara UMI pada Senin (7/10/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan penggelepan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), kini memasuki babak baru.

Setelah Polda Sulsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana empat pengerjaan proyek di UMI, kini status tersangka salah satu empat tersangka dicabut.

Ialah Prof Sufirman Rahman yang juga Rektor UMI non aktif.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, mengeluarkan surat ketetapan pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman.

Hal itu, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel setelah Prof Sufirman Rahman dianggap telah mengembalikan kerugian yayasan Wakaf UMI, melalui jalur Restorative Justice.

Alumni Fakultas Hukum UMI 2009, Angga Reksa, menyayangkan apa yang terjadi di kampus almamater hijau ini.

"Pertama, saya menyayangkan kejadian yang menimpa kampus islami, yang dimana terjadinya korupsi dana yayasan," kata Angga Reksa kepada tribun, Senin (7/10/2024) sore.

Menurutnya, kejadian menimpa petinggi UMI semestinya tidak terjadi jika yayasan selalu pengelola anggaran mampu bersikap transparan.

Hal itu, kata Angga, pernah ia soroti saat aktif duduk di bangku kuliah pada 2012 silam.

"Masalah ini sebenarnya sudah cukup lama kami khawatirkan mulai sejak saya 2012 waktu itu saya ketua LPkM UMI itu saya," ujar Angga.

"Poinnya itu adalah kami menyoroti masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yayasan yang di mana anggaran yayasan itu bersumber, salah satunya dari uang SPP yang dibayarkan mahasiswa. Itu tidak ada transparansi sama sekali jadi kami bertanya-tanya," sambungnya.

Apa yang dikhawatirkan saat masih duduk di bangku kuliah, lanjut Angga, terjadi saat ini bahkan sampai ke ranah hukum.

Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Rektor Non Aktif UMI Makassar Prof Sufirman Kantongi SP3 Polda Sulsel

"Untuk itu tentunya kami meminta pihak UMI harus berbenah diri, harus evaluasi internal. Harus evaluasi transparansi dalam mengelola anggaran ummat ini, tentu saja agar kedepannya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran oleh oknum," jelasnya.

Terkait pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman oleh Polda Sulsel melalui jalur Restorative Justice, kata Angga, memang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian.

Namun ada dua hal harus terpenuhi. Yaitu kata dia, pertama adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

Terus yang kedua, kata Angga, adanya pengembalian kerugian yang dilakukan terlapor.

Meski demikian, Angga mengaku masih meragukan adanya perdamaian yang sudah tercapai antara terlapor dan korban dalam hal ini Yayasan Wakaf UMI.

"Pertama adanya perdamaian antara korban dan pelaku, saya tidak yakin ada perdamaian antara korban dan pelakunya, yaitu yayasan. Dan sebenarnya ini korban bukan hanya yayasan saja, bisa lebih luas. Ini yang mahasiswa bayarkan disalahgunakan atau dikorupsi," ujarnya.

Olehnya itu, penggiat anti korupsi ini pun berharap agar proses hukum terhadap kasus dugaan penggelapan dana proyek tersebut tetap dilanjutkan hingga ke meja hijau.

"Kami harap, kasus ini bisa berproses di meja hijau. Ini untuk membuka bagaimana bobroknya pengelolaan anggaran UMI selama ini," harap Angga

"Saya kira melalui publik dan juga masyarakat UMI bisa mengetahui bagaimana penggunaan atau pengelolaan anggaran ini," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel mencabut status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman, atas kasus dugaan penggelapan dana proyek kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Penghentian penyidikan itu, ditandai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan dengan Nomor: S.Tap/116.a/X/Res.1.11/2024/Ditreskrimum Tentang Pencabut Status Tersangka.

Surat pencabutan status tersangka Prof Sufirman Rahman, ini ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

Kombes Pol Jamaluddin Farti, yang dikonfirmasi tribun, membenarkan adanya pencabutan status tersangka terhadap Prof Sufirman Rahman tersebut.

"Pa Sufirman? kalau pak Sufirman sendiri sudah (dihentikan penyidikannya), sudah digelarkan," kata Kombes Pol Jamaluddin Farti, dikonfirmasi, Senin (7/10/2024) sore.

Menurutnya, pencabutan status tersangka itu dilakukan melalui prosedur Restorative Justice.

"Pak Sufirman sudah di RJ (Restorative Justice)-nya, sudah pengembalian ke yayasan," terang Jamaluddin Farti.

Ia mengaku tidak mengingat persis nominal dana yang dikembalikan ke Yayasan Wakaf UMI.

"Lupa saya berapa, yang jelas kerugiannya untuk yayasan sudah dikembalikan dan sudah di RJ-kan," ucapnya.

Sementara untuk tiga tersangka lain, lanjut Jamal, belum melakukan pengembalian kerugian yayasan.

Pihaknya, mengaku membuka diri jika tiga tersangka lain ingin mengambil langkah Restorative Justice.

"Kalau yang lain kan belum pengembalian. Makanya kami berikan kesempatan silahkan kalau mau dikembalikan kordinasi pihak yayasan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan, menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman alias SR dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding alias BM sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Penetapan tersangka itu, diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.

Selain Prof Sufirman Rahman dan Prof Basri Modding, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka lainnya yakni, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

Mereka ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana proyek dengan kerugian yang dialami Yayasan Wakaf UMI, sebesar Rp4,3 Milliar.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved