Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim PN Makassar Demo

IKA Fakultas Hukum Unhas Dukung Hakim Demo Kenaikan Gaji

 IKA Fakultas Hukum Unhas (Universitas Hasanuddin) mendukung aksi solidaritas hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan (gaji). 

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Sekjen IKA FH Unhas, Prof Dr Hamzah Halim, 

TRIBUN-TIMUR.COM -  IKA Fakultas Hukum Unhas (Universitas Hasanuddin) mendukung aksi solidaritas hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan (gaji). 

Hakim se-Indonesia akan mogok bekerja dan mengambil "cuti bersama" pada 7-11 Oktober 2024 agar tuntutan mereka dipenuhi.

Sekjen IKA FH Unhas, Prof Dr Hamzah Halim, menilai peningkatan kesejahteraan mendesak karena beban kerja hakim bertambah seiring dengan perluasan tugas, namun kesejahteraan mereka stagnan dalam 12 tahun terakhir. Hakim juga tidak bisa memiliki pekerjaan lain karena kode etik profesi.

Menurutnya, pemerintah belum serius memperhatikan kesejahteraan hakim, terlihat dari tidak dijalankannya Putusan MA No. 23 P/HUM/2018 dan belum adanya perubahan PP No. 94 Tahun 2012.

Kesejahteraan hakim penting untuk meningkatkan integritas dan penegakan hukum di Indonesia.

Berikut pernyataan dukungan IKA Fakultas Hukum yang disampaikan kepada Tribun-Timur.com.

PERNYATAAN DUKUNGAN IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS HASANUDDIN KEPADA SOLIDARITAS HAKIM INDONESIA

Sehubungan dengan adanya Aksi Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut adanya peningkatan kesejahteraan Hakim, maka Kami, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKA FH UH), melihat terdapat beberapa urgensi untuk segera melakukan upaya peningkatkan kesejahteraan Hakim, diantaranya sebagai berikut:

1. Beban kerja Hakim semakin besar diakibatkan perluasan tugas dan wewenang dan peningkatan jumlah perkara namun tidak diiringi dengan peningkatan jumlah SDM sehingga menyebabkan rasio beban kerja dan jumlah Hakim tidak lagi rasional.

Baca juga: 4 Poin Tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Harap Prabowo Subianto Atensi

2. Profesi Hakim adalah profesi yang memiliki keterbatasan ruang gerak.

Hakim tidak bisa memiliki pekerjaan lain di luar Hakim dikarenakan ketatnya kode etik dan pedoman perilaku Hakim, sehingga Negara perlu memberikan kesejahteraan yang layak agar Hakim dapat fokus dalam menjalankan tugasnya.

3. Gaji dan tunjangan Hakim yang hampir stagnan dalam 12 tahun terakhir dan tidak pernah ada penyesuaian besaran gaji dan tunjangan, sehingga berdasarkan rasio besaran gaji dan tunjangan dibandingkan dengan inflasi pada tahun 2012 dan 2024 sudah jauh berbeda.

4. Pemerintah tidak serius dalam memperhatikan kesejahteraan Hakim, hal ini dapat dilihat dari Pemerintah tidak sepenuhnya melaksanakan amanat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, belum adanya perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 dan belum adanya kejelasan berkaitan dengan RUU Jabatan Hakim.

5. Peningkatan kesejahteraan Hakim adalah salah satu aspek penting dalam peningkatan integritas Hakim. Dengan adanya Hakim yang berintegritas maka penegakan hukum akan berjalan dengan baik dan akan berdampak positif terhadap Perkembangan Negara Republik Indonesia.

6. Belum adanya perlindungan kemanan dan jaminan kehidupan yang layak bagi Hakim, padahal profesi Hakim adalah profesi dengan risiko ancaman kemananan yang sangat rentan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved