Hakim PN Makassar Demo
4 Poin Tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Harap Prabowo Subianto Atensi
Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan empat poin tuntutan saat berunjuk rasa di depan Kantor PN Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat mewujudkan tuntutan peningkatan kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan empat poin tuntutan saat berunjuk rasa di depan Kantor PN Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/10/2024) pagi.
"Kami yakin dan percaya bahwa bapak Prabowo selaku presiden RI akan memberikan atensi dan perhatian yang sungguh dan serius untuk kesejahteraan dan keamanan para hakim," kata hakim Nico sapaan Johnicol Richard Frans Sine.
"Karena hakim merupakan benteng keadilan yang terakhir dalam mempertahankan fungsi kekuasaan kehakiman ini yang harus kita jaga, dan tegakkan," sambungnya.
Adapun empat poin tuntutan yang dibacakan Nico, yaitu;
1. Meminta Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPRRI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap PP No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Peraturan Presiden No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Peraturan Presiden No 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 5 Tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan standart hidup yang layak.
Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja, namun kami berharap Pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Hakim PN Makassar Demo Tuntut Kenaikan Gaji
2. Mendorong Pemerintah dan DPRRI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi dan kesehatan.
Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan, dan khusus terhadap Hakim Ad Hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas.
3. Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Selain itu, juga mendorong Pemerintah dan DPRRI untuk membahas dan mengesahkan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.
4. Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPRRI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim.
Beberapa peraturan per-UU-an pada fungsi yudikatif telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara.
Baik Hakim karir maupun Hakim Ad Hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu baik Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoc sebagai pelaksana fungsi yudisial harus ditetapkan sebagai pejabat negara.
Sebelumnya diberitakan, puluhan hakim Pengadilan Negeri Makassar, berunjuk rasa menuntut kenaikan gaji, Senin (7/10/2024) pagi.
Johnicol Richard Frans Sine
Hakim
Pengadilan Negeri Makassar
Makassar
Prabowo Subianto
TribunBreakingNews
Running News
VIDEO: Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba Kosongkan Jadwal Sidang Pekan Ini |
![]() |
---|
VIDEO: 48 Hakim Mogok, Sejumlah Persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Tertunda |
![]() |
---|
9 Hakim Pengadilan Negeri Sinjai Sulsel Kompak Mogok Kerja, Tuntut Gaji-Tunjangan Naik |
![]() |
---|
VIDEO: Pengadilan Negeri Belopa Aksi Kosongkan Jadwal Sidang 7-11 Oktober 2024 |
![]() |
---|
48 Hakim PN Makassar Mogok Kerja, 100 Agenda Sidang Tertunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.