Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim PN Makassar Demo

VIDEO: 48 Hakim Mogok, Sejumlah Persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Tertunda

Sejumlah agenda persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, tertunda akibat aksi mogok kerja para hakim.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah agenda persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, tertunda akibat aksi mogok kerja para hakim.

Aksi mogok ini, buntut dari aksi solidaritas hakim se Indonesia yang menuntut adanya kenaikan gaji.

Pantauan tribun di kantor pencari keadilan Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar ini, sejumlah ruang persidangan kosong.

Tidak terlihat adanya aktivitas persidangan di bangunan pengadilan yang merupakan bagian dari Cagar Budaya tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, kosongnya persidangan sudah menjadi kesepakatan bersama para hakim terhitung mulai 7-11 Oktober 2024.

Meski sepakat mogok bersidang selama empat hari, kata dia, pada perkara urgent yang harus segera disidangkan, akan tetap disidangkan.

"Artinya, kalau memang ada persidangan, waktu masa penahanan itu telah habis, maka waktu itu tetap sidang, karena nanti terdakwanya bebas dari hukum," kata Sibali ditemui tribun, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Hakim PN Palopo Ikut Aksi Cuti Bersama, 6 Sidang Tertunda

"Tapi saat ini belum ada kabar bahwa ada sidang. Tapi dalam rapat kita bersama, tetap ada sidang kalau ada tahanan yang betul betul harus sidang san mempengaruhi masa tahanannya," jelasnya lagi.

Selain itu, lanjut Sibali, pelayanan untuk masyarakat tetap dibuka meski hakim mogok bersidang.

"Kalau pelayanan, tetap kita lakukan. Kalau teman teman pencari keadilan mau melakukan gugatan, silahkan. Mau melakukan banding, silahkan. Tak ada masalah," ujar Sibali.

Namun, untuk agenda persidangan pada umumnya, kata dia, ditiadakan sementara waktu.

"Tapi persidangan sementara ditunda, karena hakimnya lagi cuti alias mogok kerja, dalam artian tidak ada aktivitas. Tanggal 7 sampai 11 tidak ada persidangan kecuali yang saya sebutkan tadi ada masa tahanan mau habis," tuturnya.

Diketahui, terdapat 48 Hakim aktif di Pengadilan Negeri Makassar yang terdiri dari hakim ad hoc dan karier.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved