Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim PN Makassar Demo

48 Hakim PN Makassar Mogok Kerja, 100 Agenda Sidang Tertunda

Sejumlah ruang sidang PN Makassar kosong imbas hakim mogok kerja selama lima hari, 7-11 Oktober 2024.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kolase foto Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dan suasana ruang sidang yang kosong di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/10/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar tertunda akibat aksi mogok kerja para hakim.

Ada sekitar 100 agenda sidang tertunda imbas mogok kerja 48 hakim selama lima hari.

Mogok kerja buntut dari aksi solidaritas hakim se-Indonesia yang menuntut kenaikan gaji.

Pantauan Tribun-Timur.com, Senin (7/10/2024) siang di kantor PN Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar ini, sejumlah ruang sidang kosong.

Tidak terlihat adanya aktivitas persidangan di bangunan pengadilan yang merupakan bagian dari Cagar Budaya tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan kosongnya persidangan sudah menjadi kesepakatan bersama para hakim terhitung mulai 7-11 Oktober 2024.

Meski sepakat mogok kerja selama empat hari, perkara urgent yang harus segera disidangkan akan tetap disidangkan.

Baca juga: 4 Poin Tuntutan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Harap Prabowo Subianto Atensi

"Artinya, kalau memang ada persidangan, waktu masa penahanan itu telah habis, maka waktu itu tetap sidang, karena nanti terdakwanya bebas dari hukum," kata Sibali.

"Tapi saat ini belum ada kabar bahwa ada sidang. Tapi dalam rapat kita bersama, tetap ada sidang kalau ada tahanan yang betul-betul harus sidang dan mempengaruhi masa tahanannya," jelasnya.

Selain itu, pelayanan untuk masyarakat tetap dibuka meski hakim mogok bersidang.

"Kalau pelayanan, tetap kita lakukan. Kalau teman-teman pencari keadilan mau melakukan gugatan, silakan. Mau melakukan banding, silakan. Tak ada masalah," ujar Sibali.

Namun untuk agenda persidangan pada umumnya ditiadakan sementara waktu.

"Tapi persidangan sementara ditunda, karena hakimnya lagi cuti alias mogok kerja, dalam artian tidak ada aktivitas. Tanggal 7-11 tidak ada persidangan kecuali yang saya sebutkan tadi ada masa tahanan mau habis," tuturnya.

Diketahui, terdapat 48 Hakim aktif di Pengadilan Negeri Makassar yang terdiri dari hakim ad hoc dan karier.

Harap Prabowo Subianto Atensi Kesejahteraan Hakim

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved