Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Lapor BKN, Tiga ASN Pemprov Sulsel Terancam Sanksi Gegara Dukung Calon Gubernur

Ketiga ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ini kuat diduga tidak netral dalam momentum pilkada serentak.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Foto Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Tiga ASN Pemprov Sulsel (Kiri), Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele (kanan)  

Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sukarniaty mengaku masih menunggu proses yang berlangsung di BKN nantinya.

Sebab dirinya mengaku akan ada proses yang melibatkan BKD Sulsel jika pemeriksaan di BKN berlangsung.

"Belum ada informasinya BKN ke BKD, biasanya kan diminta klarifikasi antara BKN, BKD, dan Bawaslu, tapi belum ada," kata Sukarniaty.
BKD Sulsel mampercayakan kasus ini bergulir di BKN.

Nantinya hasil dari pemeriksaan BKN tentu akan disampaikan lagi ke BKD Sulsel.

Ancaman hukumannya pun Kembali ke PP Nomor 94 tahun 2021.

"Tergantung apa hasilnya, kalau dinetralitas tidak sampai pemberhentian, tapi saya tidak tau kalau di ranah yang lain. Kita kan cuma menunggu ini," jelasnya.

Menurut Komisioner Bawaslu Abdul Malik, setelah rapat pleno yang melibatkan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu), unsur kepolisian, dan kejaksaan, telah menyepakati untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan."Kami telah menindaklanjuti kasus ini dengan mengirimkan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Abdul Malik.

"Kami juga telah sepakat dalam rapat pleno kemarin bahwa laporan ini akan dinaikkan ke tahap sidik," lanjutnya

Saat ini, prosesnya sudah berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini, Malik menyebut bahwa satu dari tiga ASN tersebut tengah menjalani proses penyidikan.

Dia adalah Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, berstatus sebagai terlapor.

Sementara dua lainnya terkait dengan pelanggaran netralitas ASN.

Hanya saja dua ASN lingkup Bapenda Sulsel itu berstatus sebagai saksi.

"Untuk kasus pidana, baru satu orang yang terlapor. Kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Malik menegaskan bahwa Bawaslu beserta Sentra Gakkumdu akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya hingga kasus ini tuntas.

Dengan penanganan yang semakin serius ini, Bawaslu berharap dapat menjaga netralitas ASN.

 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved