Bawaslu Lapor BKN, Tiga ASN Pemprov Sulsel Terancam Sanksi Gegara Dukung Calon Gubernur
Ketiga ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ini kuat diduga tidak netral dalam momentum pilkada serentak.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam penurunan jabatan.
Ketiga ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ini kuat diduga tidak netral dalam momentum pilkada serentak.
Foto ketiganya mendukung salah satu paslon jadi pemicu, usai viral tersebar di dunia maya.
Ketiganya pun mengakui keterlibatan dalam foto-foto yang beredar.
Pengakuan tersebut disampaikan saat pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel
Kini kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan ancaman hukuman bagi ketiganya.
Ketiganya terancam hukuman pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
"Sanksikan sesuai PP 94, disesuaikan dengan hasil rekomendasinya. Sekarang ka belum dilakukan klarifikasi pemeriksaan, nanti udah pemeriksaan BKN baru ditahu (sanksinya)," jelas Sukarniaty Kondolele kepada Tribun-Timur.com pada Senin (7/10/2024).
"Kalau ancamannya tentu sampai bisa saja penurunan jabatan, penurunan pangkat, begitu kalau dinetralitas," lanjutnya.
Ancaman hukuman ini pernah disosialisasikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam surat edarannya tentang netralitas ASN, Prof Zudan mengingatkan potensi ancaman hukuman.
Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitasi ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diataranya adalah hukuman disiplin sedang.
Yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sukarniaty mengaku masih menunggu proses yang berlangsung di BKN nantinya.
Sebab dirinya mengaku akan ada proses yang melibatkan BKD Sulsel jika pemeriksaan di BKN berlangsung.
"Belum ada informasinya BKN ke BKD, biasanya kan diminta klarifikasi antara BKN, BKD, dan Bawaslu, tapi belum ada," kata Sukarniaty.
BKD Sulsel mampercayakan kasus ini bergulir di BKN.
Nantinya hasil dari pemeriksaan BKN tentu akan disampaikan lagi ke BKD Sulsel.
Ancaman hukumannya pun Kembali ke PP Nomor 94 tahun 2021.
"Tergantung apa hasilnya, kalau dinetralitas tidak sampai pemberhentian, tapi saya tidak tau kalau di ranah yang lain. Kita kan cuma menunggu ini," jelasnya.
Menurut Komisioner Bawaslu Abdul Malik, setelah rapat pleno yang melibatkan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu), unsur kepolisian, dan kejaksaan, telah menyepakati untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan."Kami telah menindaklanjuti kasus ini dengan mengirimkan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Abdul Malik.
"Kami juga telah sepakat dalam rapat pleno kemarin bahwa laporan ini akan dinaikkan ke tahap sidik," lanjutnya
Saat ini, prosesnya sudah berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini, Malik menyebut bahwa satu dari tiga ASN tersebut tengah menjalani proses penyidikan.
Dia adalah Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, berstatus sebagai terlapor.
Sementara dua lainnya terkait dengan pelanggaran netralitas ASN.
Hanya saja dua ASN lingkup Bapenda Sulsel itu berstatus sebagai saksi.
"Untuk kasus pidana, baru satu orang yang terlapor. Kami masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Malik menegaskan bahwa Bawaslu beserta Sentra Gakkumdu akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya hingga kasus ini tuntas.
Dengan penanganan yang semakin serius ini, Bawaslu berharap dapat menjaga netralitas ASN.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih
3 Alasan Mutasi Nakes Sulsel, Pengamat Minta Dinkes Dengarkan Curhatan |
![]() |
---|
Korban Non-ASN Insiden DPRD Diusulkan Masuk Formasi PPPK |
![]() |
---|
Nasib Nakes Pemprov Sulsel Dimutasi Massal, Ketua PPNI: Saya Baru Tahu Infonya |
![]() |
---|
224 Tenaga Honorer Sulsel Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Angkat Tema 'Pemenang Vs Pecundang', Bupati Takalar Minta Pejabat Tak Suka Cari Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.