Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Lapor BKN, Tiga ASN Pemprov Sulsel Terancam Sanksi Gegara Dukung Calon Gubernur

Ketiga ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ini kuat diduga tidak netral dalam momentum pilkada serentak.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Foto Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Tiga ASN Pemprov Sulsel (Kiri), Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele (kanan)  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam penurunan jabatan.

Ketiga ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel ini kuat diduga tidak netral dalam momentum pilkada serentak.

Foto ketiganya mendukung salah satu paslon jadi pemicu, usai viral tersebar di dunia maya.

Ketiganya pun mengakui keterlibatan dalam foto-foto yang beredar.

Pengakuan tersebut disampaikan saat pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel

Kini kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan ancaman hukuman bagi ketiganya.

Ketiganya terancam hukuman pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

"Sanksikan sesuai PP 94, disesuaikan dengan hasil rekomendasinya. Sekarang ka belum dilakukan klarifikasi pemeriksaan, nanti udah pemeriksaan BKN baru ditahu (sanksinya)," jelas Sukarniaty Kondolele kepada Tribun-Timur.com pada Senin (7/10/2024).

"Kalau ancamannya tentu sampai bisa saja penurunan jabatan, penurunan pangkat, begitu kalau dinetralitas," lanjutnya.

Ancaman hukuman ini pernah disosialisasikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam surat edarannya tentang netralitas ASN, Prof Zudan mengingatkan potensi ancaman hukuman.

Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitasi ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diataranya adalah hukuman disiplin sedang.
Yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved