Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI dan DPD Periode 2024-2029, Setiap Bulan Habiskan Rp36,6 M

Jika 580 anggota DPR RI per orangnya menerima gaji dan tunjangan sebesar kurang lebih Rp 50 juta per bulan, maka totalnya mencapai Rp29 M.

Editor: Sudirman
Ist
Sejumlah Anggota MPR berfoto usai Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp36,6 miliar setiap bulannya membayar gaji anggota DPR RI dan DPD periode 2024 - 2029.

Jumlah anggota DPR RI mencapai 580 orang dan anggota DPD 152 orang.

Jika 580 anggota DPR RI per orangnya menerima gaji dan tunjangan sebesar kurang lebih Rp 50 juta per bulan, maka  jumlah anggaran negara yang dikeluarkan adalah sekitar Rp 29 miliar per bulan. 

Sementara untuk gaji dan tunjangan 152 anggota DPD RI butuh anggaran sekitar Rp 7,6 miliar.

Sehingga jika ditotal maka butuh sekitar Rp 36,6 miliar anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji anggota DPD dan DPR RI.

Baca juga: Sosok Abcandra Akbar Berdarah Bugis Soppeng Jabat Wakil Ketua MPR, Usianya Baru 26 Tahun

Gaji Anggota DPD dan DPR RI 

Kendati demikian gaji Anggota DPD dan DPR RI sama jumlahnya.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota Dewan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, para anggota DPR dan DPD juga mendapatkan tunjangan serta biaya lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Rincian gaji pokok anggota DPR dan DPD terbagi dalam tiga kategori yakni anggota biasa, anggota yang merangkap wakil ketua, dan anggota yang merangkap ketua.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk pimpinan dan  anggota DPR:

Ketua DPR: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

Anggota DPR: Rp4.200.000

Sementara itu, gaji pokok anggota DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok serta tunjangan jabatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD sama dengan anggota DPR. 

Berikut rincian gaji pokok untuk pimpinan dan  anggota DPD :

Ketua DPD: Rp5.040.000

Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000

Anggota DPD: Rp4.200.000

Tunjangan DPR dan DPD

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang. 

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:

Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)

Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan lainnya termasuk:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika semua tunjangan dan gaji tersebut dijumlahkan maka seorang anggota DPR atau DPD bisa memperoleh lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Total Anggaran Negara untuk Gaji Anggota DPR dan DPD RI

Belum termasuk untuk biaya perjalanan

Anggaran di atas belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan rincian :

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved