Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI dan DPD Periode 2024-2029, Setiap Bulan Habiskan Rp36,6 M
Jika 580 anggota DPR RI per orangnya menerima gaji dan tunjangan sebesar kurang lebih Rp 50 juta per bulan, maka totalnya mencapai Rp29 M.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah membutuhkan anggaran sekitar Rp36,6 miliar setiap bulannya membayar gaji anggota DPR RI dan DPD periode 2024 - 2029.
Jumlah anggota DPR RI mencapai 580 orang dan anggota DPD 152 orang.
Jika 580 anggota DPR RI per orangnya menerima gaji dan tunjangan sebesar kurang lebih Rp 50 juta per bulan, maka jumlah anggaran negara yang dikeluarkan adalah sekitar Rp 29 miliar per bulan.
Sementara untuk gaji dan tunjangan 152 anggota DPD RI butuh anggaran sekitar Rp 7,6 miliar.
Sehingga jika ditotal maka butuh sekitar Rp 36,6 miliar anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji anggota DPD dan DPR RI.
Baca juga: Sosok Abcandra Akbar Berdarah Bugis Soppeng Jabat Wakil Ketua MPR, Usianya Baru 26 Tahun
Kendati demikian gaji Anggota DPD dan DPR RI sama jumlahnya.
Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota Dewan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, para anggota DPR dan DPD juga mendapatkan tunjangan serta biaya lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Rincian gaji pokok anggota DPR dan DPD terbagi dalam tiga kategori yakni anggota biasa, anggota yang merangkap wakil ketua, dan anggota yang merangkap ketua.
Berikut adalah rincian gaji pokok untuk pimpinan dan anggota DPR:
Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Sementara itu, gaji pokok anggota DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok serta tunjangan jabatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD sama dengan anggota DPR.
Berikut rincian gaji pokok untuk pimpinan dan anggota DPD :
Ketua DPD: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000
Anggota DPD: Rp4.200.000
Tunjangan DPR dan DPD
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)
Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan lainnya termasuk:
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
Jika semua tunjangan dan gaji tersebut dijumlahkan maka seorang anggota DPR atau DPD bisa memperoleh lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Total Anggaran Negara untuk Gaji Anggota DPR dan DPD RI
Belum termasuk untuk biaya perjalanan
Anggaran di atas belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan rincian :
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
Komisi VIII DPR Tolak Peleburan BPKH ke BP Haji, Prioritaskan Transparansi Dana Haji |
![]() |
---|
Sepak Terjang Heri Gunawan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Ditangkap KPK, Tersangka CSR BI |
![]() |
---|
Wakil Ketua Baleg DPR RI Dorong BPKH Independen dan Profesional, Tak di Bawah Badan Haji |
![]() |
---|
Profil Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Saling Sindir Dedi Mulyadi, Diserang Netizen |
![]() |
---|
Sosok Tamsil Linrung Alumnus UNM Pimpin DPD RI dan Sudah 21 Tahun Duduk di Senayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.