Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

3 ASN Barbar Dukung Sudir-Fatma di Pilgub Sulsel Diperiksa Bawaslu

Tiga ASN Pemprov Sulsel barbar alias terang-terangan mendukung paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel diperiksa Bawaslu.

kolase Tribun Timur
Kolase Bawaslu Sulsel dan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan barbar alias terang-terangan mendukung paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel  

Dalam aturan Disiplin PNS, ketiganya terancam hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Ancaman hukuman ini pernah disosialisasikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam surat edarannya tentang netralitas ASN, Prof Zudan mengingatkan potensi ancaman hukuman.

Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diantaranya, hukuman disiplin sedang.

Yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Senada juga disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman.

"Bawaslu yang punya kewenangan. Keputusan bawaslu karena kalau masuk ranah pilkada kewenangan Bawaslu," jelas Jufri Rahman.

Bawaslu disebutnya punya aturan untuk memproses sekaitan netralitas ASN.

"Tentu bawaslu punya cara dan parameter. Piranti ada di mereka. Kita tinggal menunggu. Kalau ada rekomendasi bawaslu dan masuk wilayah kewenangan Pemprov kita tindak lanjuti," lanjutnya.

Surat Edaran Pj Gubernur Sulsel

Sebelumnya,  Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sudah menyebarkan edaran netralitas ASN.

Tak hanya itu, Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved