Pilgub Sulsel
3 ASN Barbar Dukung Sudir-Fatma di Pilgub Sulsel Diperiksa Bawaslu
Tiga ASN Pemprov Sulsel barbar alias terang-terangan mendukung paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel diperiksa Bawaslu.
Dalam aturan Disiplin PNS, ketiganya terancam hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Ancaman hukuman ini pernah disosialisasikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam surat edarannya tentang netralitas ASN, Prof Zudan mengingatkan potensi ancaman hukuman.
Jenis hukuman disiplin dalam pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Diantaranya, hukuman disiplin sedang.
Yaitu salah satunya dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Senada juga disebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman.
"Bawaslu yang punya kewenangan. Keputusan bawaslu karena kalau masuk ranah pilkada kewenangan Bawaslu," jelas Jufri Rahman.
Bawaslu disebutnya punya aturan untuk memproses sekaitan netralitas ASN.
"Tentu bawaslu punya cara dan parameter. Piranti ada di mereka. Kita tinggal menunggu. Kalau ada rekomendasi bawaslu dan masuk wilayah kewenangan Pemprov kita tindak lanjuti," lanjutnya.
Surat Edaran Pj Gubernur Sulsel
Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan sudah menyebarkan edaran netralitas ASN.
Tak hanya itu, Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
5 Politisi Perempuan Peluang Kandidat Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi Tak Hadir di Rapat Paripurna Penetapan Gubernur Sulsel 2025-2030 |
![]() |
---|
Jubir Andalan Hati: Selamat kepada Danny Pomanto dan Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pilgub Sulsel di MK, Anwar Ilyas Siap Tangkis Gugatan Danny Pomanto - Azhar Arsyad |
![]() |
---|
Tim Hukum Sudirman-Fatma Ajukan Diri Pihak Terkait di MK, Siapkan Bukti Bantu KPU Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.