Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu

Sungguh miris, pria 52 tahun Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega rudapaksa anak sambungnya.

IST
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual Ayah Tiri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sungguh miris, pria 52 tahun Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega rudapaksa anak sambungnya.

Pelaku berinisial S tersebut rudapaksa korban di bawah umur.

Korban masih 16 tahun.

"Korban berusia 16 tahun, sedangkan pelaku berinisial S berusia 52 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta," kata

Kasi Humas Polres Jeneponto Akp Bakri, Kamis (3/10/2024).

Bukan hanya sekali, aksi bejat pelaku dilakukan dua kali.

Aksi tak terpuji itu terbongkar pada (29/9/2024) setelah korban melapor kepada ibunya.

"Korban tinggal bersama pelaku setelah ibunya menikah lagi, adapun kejadian yang pertama korban sudah tidak ingat pastinya," ucapnya.

S (52) pelaku rudapaksa anak tiri resmi tersangka dan ditahan di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/2024).
S (52) pelaku rudapaksa anak tiri resmi tersangka dan ditahan di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/2024). (Polres Jeneponto)

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto dengan sigap mengamankan S.

Penahanan dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, (2/10/2024) di Ruang Gelar Perkara Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Baca juga: Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan

"Korban akan dilakukan pemeriksaan psikologisnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan dan penyidik juga melakukan koordinasi dengan Tenaga Pendamping dari Dinas Sosial guna mendampingi korban dan keluarganya," ungkapnya

Atas tindakan bejatnya, S terancam kurungan 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Kasus rudapaksa oleh Ayah Tiri juga pernah terjadi di Luwu, Sulsel

Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan

Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43) di persembunyiannya.

MS dibawa ke Mapolres Luwu, setelah rudapaksa anak tirinya sendiri berinisial SE (14) masih diduk di bangku SMP.

Kanit PPA Polres Luwu, Aipda Ismail mengaku, modus MS rudapaksa anak tirinya saat kondisi rumah sedang sepi.

"Modus pelaku itu ketika dia melihat kesempatan, tidak ibu korban atau dalam keadaan rumah sepi di sana dia melakukan rudapaksa," jelasnya, Rabu (12/6/2024).

Kata Ismail, sewaktu melakukan aksi bejatnya, korban berupaya melawan pelaku.

"Di waktu merudapaksa si anak sempat meronta artinya melawan. Namun pasca kejadian, ada unsur pengancaman juga dari pelaku supaya tidak melapor," tandasnya.

Dirinya menambahkan, perlakuan MS terbongkar setelah korban melaporkan hal tersebut ke ibu dan neneknya.

"Ditambah karena anak trauma juga. Jadi nanti ada keberanian karena sudah tidak tahan lagi dia melapor ke ibu dan neneknya," akunya.

Menurut Ismail, kondisi korban kini masih dalam trauma. Sehingga pihaknya dibantu Dinas P2TP2A untuk pendampingan psikologis.

"Saat ini kondisi korban sudah mendapat pendampingan psikologi dari Dinas P2TP2A. Tetap kami libatkan. Karena sampai sekarang biasa korban masih sering menangis," terangnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Saleh mengaku, saat diinterogasi, pelaku mengaku, rudapaksa korban sebanyak 4 kali dalam rentan waktu 6 bulan.

"Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali di secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024," akunya.

Kata Saleh, aksi bejat MS terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

"Ibu SE yang tak terima mendengar cerita anaknya, langsung melaporkan MS insiden tersebut ke kepolisian," ujarnya.
Dirinya menambahkan, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.

Tak hanya itu, sambung Saleh, MS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.

“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tutupnya. 

Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi anak dari pelecehan seksual:

Pendidikan Seks yang Tepat

   - Ajarkan anak tentang tubuh mereka, termasuk nama bagian tubuh dengan benar.
   - Diskusikan konsep privasi dan bahwa tidak ada yang boleh menyentuh bagian tubuh tertentu tanpa izin.

Komunikasi Terbuka

   - Ciptakan lingkungan yang nyaman bagi anak untuk berbicara tentang pengalaman mereka.
   - Dorong anak untuk melaporkan hal-hal yang membuat mereka merasa tidak nyaman.

Waspadai Lingkungan

   - Kenali orang-orang yang berinteraksi dengan anak, termasuk teman-teman dan pengasuh.
   - Pastikan anak berada di lingkungan yang aman dan terawasi.

Tanda-tanda Perilaku

   - Perhatikan perubahan perilaku anak, seperti ketakutan yang tidak biasa, menarik diri, atau perubahan pola tidur.
   - Diskusikan perasaan mereka dan berikan dukungan saat mereka merasa cemas atau takut.

Latihan Situasi

   - Ajari anak tentang cara menghadapi situasi yang tidak nyaman, termasuk menolak dengan tegas.
   - Melatih mereka untuk menghubungi orang dewasa terpercaya jika mereka merasa terancam.

Teknologi dan Media Sosial

   - Awasi penggunaan gadget dan media sosial anak.
   - Diskusikan risiko yang mungkin mereka hadapi secara online dan pentingnya menjaga privasi.

Akses kepada Bantuan

   - Berikan informasi tentang tempat atau orang yang dapat mereka hubungi jika mereka merasa terancam, seperti guru, konselor, atau layanan darurat.
Bersikap Waspada
   - Jangan ragu untuk berbicara tentang isu-isu terkait pelecehan seksual dengan anak, sesuai dengan usia mereka.
   - Berikan penjelasan yang sesuai dengan pemahaman mereka tentang batasan dan bahaya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved