Kecelakaan Hari Ini
Bawa Susu dan Kerupuk untuk Anak, Pria Bulukumba Tewas Tabrak Ambulans di Jeneponto
Pemotor asal Bulukumba tewas usai menabrak ambulans di simpang empat Jl Pahlawan, Jeneponto.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Kecelakaan maut di Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (13/8/2025) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 Wita dan melibatkan sepeda motor serta ambulans.
Korban adalah Nur Alang (31), warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi DD 2980 ZL, melaju dari arah Makassar menuju Bantaeng.
Demikian kata Kanit Laka Lantas Polres Jeneponto, Ipda Abdullah Pabe, Kamis (14/8/2025).
Setibanya di persimpangan, motor korban menabrak sisi kanan ambulans APV merah bernomor polisi DD 9048 G.
Ambulans tersebut milik Puskesmas Bontomatene dan dikemudikan Kasdin (33), warga Kecamatan Turatea, Jeneponto.
Ambulans melintas dari Jalan Alim Bahri menuju Jalan Ishak Iskandar (utara ke selatan).
“Saat menyebrang, tabrakan tak terhindarkan di simpang empat Jalan Pahlawan," kata Ipda Abdullah Pabe.
Benturan keras membuat korban terpental.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Mahasiswa UIN di Barru Sulsel
Korban terluka terbuka di kepala, patah leher, dan luka lecet di kedua tangan.
Nyawa korban tidak tertolong.
Meninggal dunia di lokasi.
Hingga kini, pengemudi ambulans belum diamankan.
"Sampai sekarang masih di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang karena juga mengalami luka pada mata, luka terbuka," jelas Abdullah.
Kecelakaan di Tol Gayamsari Semarang Jawa Tengah, 15 Mobil Tabrakan Beruntun |
![]() |
---|
Ngantuk saat Berkendara, Pemotor Tabrak Truk Parkir Bermuatan Besi di Makassar |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Pick Up Pengangkut Emak-emak Terguling di Gowa |
![]() |
---|
Langkah Terakhir Hadasia, Tewas Ditabrak Isuzu Panther saat Keluar dari Kios Grosir Jeneponto |
![]() |
---|
Lakalantas di Sampoddo Palopo Renggut Dua Nyawa, Sopir Pickup Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.