Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

LLDikti Minta UMI Angkat Plt Rektor

Penunjukan Plt Rektor UMI merupakan jawaban atas permintaan LLDikti Wilayah IX agar segera mengisi kekosongan jabatan rektor.

Editor: Sudirman
dok tribun
Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Ramly Mansyur menanggapi soal kasus yang mendera Rektor UMI Prof Dr H Sufirman Rahman SH MH.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor UMI Prof Sufirman Rahman segera dinonaktifkan dari jabatannya.

Selanjutnya ia akan digantikan sementara oleh pelaksana tugas (Plt) Rektor UMI.

Penunjukan Plt Rektor UMI merupakan jawaban atas permintaan LLDikti Wilayah IX agar segera mengisi kekosongan jabatan rektor.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Prof Mansyur Ramly SE Msi, kemarin. Penunjukan Plt Rektor menyusul adanya penetapan tersangka dugaan penggelapan yang melibatkan Prof Sufirman Rahman dan mantan Rektor UMI Prof Basri Modding.

“Kita segera tetapkan Plt rektor pengganti Sufirman. Kemarin (Rabu), saya ditelepon pihak LLDikti Wilayah IX (untuk mengangkat Plt) agar tak terjadi kekosongan jabatan rektor,” kata Mansyur kepada Tribun-Timur.com, Kamis (26/9).

Baca juga: Ini 5 Tuntutan Mahasiswa Demo di Kampus UMI Makassar

Prof Mansyur juga meminta, Tribun untuk mengkonfirmasi langsung kasus ini ke Ketua Yayasan UMI, Prof Dr Masrurah Mokhtar.

“Ini sebenarnya kewenangan ketua yayasan.” ujarnya.

Yayasan Wakaf UMI akan menetapkan Plt rektor setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Sulsel.

“Jika sudah terbit surat pemberitahuan tersangka kepada Prof Sufirman, maka pengurus segera menetapkan Plt rektor,” kata mantan Kepala BAN PT ini.

Guru besar ekonomi ini menyebutkan, Rabu (25/9), pengurus Yayasan Badan Waqaf UMI juga sudah menggelar rapat terbatas.

“Rapat kemarin memutuskan, bahwa jika sudah terbit surat pemberitahuan tersangka, kepada Prof Sufirman maka pengurus segera menetapkan plt rektor,” ujar Mansyur.

Dia juga mengkonfirmasikan, sejak adanya penetapan tersangka rektor dari Polda, Selasa (24/9), pihak LL Dikti juga sudah mengingatkan pihak UMI

Sufirman menjadi tersangka setelah 10 bulan menjabat Rektor UMI. Dia dilantik sebagai rektor pada November 2023 lalu untuk menjabat hingga tahun 2026, menggantikan rektor periode 2018-2023, Prof Basri Modding.

Saat belum setahun menjabat, Sufirman harus nonaktif karena tersandung kasus hukum.

Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Prof Sufirman diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9) malam.

Selain, Sufirman dan Basri, Polda Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Ketiga tersangka lainnya ini yakni, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr Hanafi Ashad alias HA dan Dr Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW yang merupakan putra dari Prof Basri Modding.

“Jadi kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan,” kata AKBP Nasaruddin kepada sejumlah awak media.

Kasus dugaan penggelapan ini diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.

Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan mantan Rektor UMI Prof Basri Modding.

Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp 8 miliar.

Selang beberapa waktu laporan dugaan penggelapan itu dicabut. Namun, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor UMI Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.

“Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut,” ujar

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4) lalu.

Sebelum kasus ini diproses, Basri dilaporkan ke Polda Sulsel. Ia dilaporkan dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa pada 25 Oktober lalu.

Laporannya ke polisi bernomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Uraian kejadian dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor telah menjadi korban penggelapan yang berawal dari terlapor (Basri Modding) ditunjuk atau diangkat Yayasan Wakaf UMI menjadi rektor.

Pada saat menjabat rektor, terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI) Rp 11.499.400.000. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.

Untuk pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310. Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.

Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point. Terlapor mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.

Untuk pekerjaan keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI.

Terlapor mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680. Sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.

Dari keempat proyek di kampus UMI, terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved