Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Tahan Mantan Kepsek SMA Negeri 4 Luwu Sulsel, Tersangka Pungli Dana Komite Sekolah

SAM Mantan Kepsek SMA negeri 4 Luwu ditahan karena tersandung dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana komite tahun anggaran 2019-2022.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Ist
SAM, mantan Kepsek SMA Negeri 4 Luwu, Sulawesi Selatan mengenakan rompi tahanan. SAM tersandung dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana komite tahun anggaran 2019-2022. 

Ia melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Kini SAM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1036/P.4.35.4/Fd.1/09/2024 dan terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"Kami berharap agar kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya memperhatikan aturan aturan terkait serta tidak melakukan pungutan di luar aturan berlaku," tutup Zulmar kepada wartawan.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved