Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Tahan Mantan Kepsek SMA Negeri 4 Luwu Sulsel, Tersangka Pungli Dana Komite Sekolah

SAM Mantan Kepsek SMA negeri 4 Luwu ditahan karena tersandung dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana komite tahun anggaran 2019-2022.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Ist
SAM, mantan Kepsek SMA Negeri 4 Luwu, Sulawesi Selatan mengenakan rompi tahanan. SAM tersandung dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana komite tahun anggaran 2019-2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kejaksaan Negeri Luwu tahan Mantan Kepala Sekolah (kepsek) SMA Negeri 4 Luwu, Sulawesi Selatan inisial SAM.

SAM ditahan karena tersandung dugaan kasus pungutan liar (pungli) dana komite tahun anggaran 2019-2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu telah memeriksa 55 orang saksi serta 1 orang ahli.

Dari keterangan penyidik, SAM tersandung kasus rasuah, bermula saat dirinya memutuskan menambah 2 kelas di tahun ajaran 2019-2020 yang notabenenya melebihi kuota penerimaan awal yang sudah ditetapkan sebanyak 10 kelas.

Melalui penambahan kelas ini, SAM meminta agar para orang tua siswa membayar dana komite sebesar Rp25 ribu per orang melalui komite sekolah demi membangun ruang kelas baru.

Lalu di tahun ajaran 2021-2022, atas persetujuan SAM, pungutan serupa kembali dilakukan dengan iuran komite yang kala itu naik sebesar Rp50 ribu dengan alasan untuk membangun 2 kelas tambahan.

Baca juga: Bantah Dugaan Pungli Ijazah SMA 11 Makassar, Kepsek: Dana Penulisan Tak Masuk Kas Sekolah

Dari hasil laporan pertanggungjawaban pihak sekolah, dalam tahun ajaran 2019-2020 dari pungutan tersebut, terkumpul dana dengan total Rp 253.065.000.

Sementara untuk tahun ajaran 2021-2022, tercatat sebanyak Rp330.050.000.

Kajari Luwu, Zulmar Adhy Surya menerangkan setelah kasus ini didalami, SAM terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) sekitar Rp43 juta

“Kejadian itu menimbulkan pertanyaan tentang legalitas penambahan kelas, pengumpulan dana, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah, karena LPJ yang dibagikan kepada orang tua siswa tidak disertai penjelasan rinci,” bebernya, Kamis (26/9/2024).

Penahanan pelaku yang terjerat kasus pungli sebagai upaya untuk menjaga kualitas pendidikan yang ada di Bumi Sawerigading.

"Sedikit banyaknya nilai pungli, sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan," akunya.

Dari hasil gelar perkara tim penyidik Kejari Luwu, sambung Zulmar, pihaknya menyimpulkan SAM merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kasus pungli sebab kapasitasnya sebagai kepala sekolah.

SAM diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, SAM diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved