Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembunyikan Sabu di Anus, Warga Cakkeawo Luwu Sulsel Terancam Hukuman Mati

Pelaku yang merupakan warga Desa Cakkeawo, Kabupaten Luwu mengaku mendapatkan sabu itu dari negeri tetangga, Malaysia.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto merilis penangkapan pengedar sabu berinisial N warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Saturan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan meringkus pria berinisial N (25) warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli.

N diringkus usai dicurigai warga kerap melakukan transaksi barang haram jenis sabu.

Dari informasi itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menyelidiki.

Setelah cukup bukti, N diamankan di sebuah rumah di Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Sabtu (21/9/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengaku setelah digeledah, ditemukan satu saset sabu seberat 50 gram.

Baca juga: Satnarkoba Polres Gowa Ringkus Bandar Sabu 1,2 Kg

"Setelah itu, ditemukan barang bukti sebanyak satu saset, berukuran sedang berisi sabu dengan berat total sebesar 50 gram, di dalam kamar rumah yang ditempati pelaku untuk bersembunyi," jelasnya, Selasa (24/9/2024).

Setelah dimintai keterangan, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari negeri tetangga, Malaysia.

Pelaku, sambung Abdianto, menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut dan darat.

"Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Tawau negara Malaysia. Di mana sabu yang dibawa, pelaku sembunyikan melalui lubang anus. Sehingga dalam hal ini sulit terdeteksi oleh petugas yang berada di pelabuhan maupun pada saat berkendara kendaraan umum," bebernya.

"Sekiranya tiba di pelabuhan dan melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan kendaraan Umum, pelaku kemudian masuk kedalam toilet di salah satu rumah makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan sabu yang sebelumnya dia sembuyikan di lubang anusnya," tambah Abdianto.

Abdianto menerangkan, pelaku dijerat dengab Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tentabg Narkotika.

"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Abdianto meminta peran masyarakat untuk melaporkan jika melihat hal-hal yang mencurigakan tentang peredaran narkotika di sekitarnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved