Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satnarkoba Polres Gowa Ringkus Bandar Sabu 1,2 Kg

Dia diringkus polisi di Jl Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba, AKP Syarifuddin saat konfrensi pers tentang penangkapan pelaku pengedar sabu, di Mapolres Gowa, di Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (23/9/2024) 

TRIBUN-GOWA.COM - Bandar sekaligus pengedar sabu-sabu, Suryadi (29) asal Pekanbaru diringkus Satnarkoba Polres Gowa.

Polisi juga menyita sabu-sabu seberat 1,2 kg. 

Dia diringkus polisi di Jl Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.

Demikian disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (23/9/2024)

Penangkapan pengedar sabu-sabu ini berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kos.

"Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, tim dari Satnarkoba Polres Gowa mendatangi kos-kosan tersebut dan mendapati pelaku di kamar," jelasnya

Ia menyebut, barang bukti tersimpan dalam pembungkus. 

Dua pembungkus disita masing-masing didalamnya terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bentuk sachet berukuran kecil.

"Barang bukti yang disita dari hasil pengembangan satu bungkus plastik warna hijau, didalamnya terdapat satu sachet plastik bening didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 467,9354 gram," katanya.

Kemudian, satu pembungkus plastik warna hijau dengan merek tertentu didalamnya terdapat sachet sedang bening masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu dengan berat 733,9853 gram.

Tak hanya itu, polisj juga yakni timbangan digital, satu set alat hisap bom, satu sedotan kaca yang ditemukan di dalam lemari pelaku.

Dari pengakuan pelaku kata dia, rela ke Sulawesi Selatan dengan alasan nilai jual sabu yang tinggi. 

"Karena di situ satu peminatnya banyak, kemudian harga jual relatif tinggi jadi banyak yang cari harga tinggi dibandingkan tempat lain," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved