Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Polda Sulsel Tolak Usut Kasus Suhartina Bohari

Menurut Darmawan, penanganan terkait Suhartina Bohari yang positif menggunakan metamfetamin, ditangani sepenuhnya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy dan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Selatan, tidak menyelidiki sumber metamfetamin yang digunakan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.

Hal itu ditegaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy saat dikonfirmasi tribun, Senin (23/9/2024) siang.

Menurut Darmawan, penanganan terkait Suhartina Bohari yang positif menggunakan metamfetamin, ditangani sepenuhnya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baik, ditangani dengan cara rehabilitasi ataupun langkah penyelidikan atau penegakan hukum.

"Tidak ada, BNN yang punya gawe, bisa rehab ataupun penegakan hukum dari BNN," jelas Darmawan Affandy.

Terpisah, Ketua Granat Maros, Muhammad Bakri mendesak Polda Sulsel untuk segera mengusut kasus narkoba yang melibatkan pucuk pimpinan di Maros.

"Memang baru satu alat bukti, tapi kalau polisi serius, itu sangat mudah. Cari siapa pemasoknya," kata Bakri.

"Kan sudah ada yang ditangkap, kejar di situ. Pasti cukup dua alat bukti," kata Bakri disambut tepuk tangan peserta peserta konsolidasi OKP dan LSM yang diprakarsai Granat Maros di kafe Bambu, Kota Maros, Minggu (22/9/2024) malam.

Konsolidasi itu, membahas isu bahwa Suhartina Bohari yang digadang-gadang akan menjadi Pjs Bupati Maros.

Aktivis berharap Polda Sulsel tak menjadi penonton soal kasus narkoba yang sedang bergejolak di Maros.

"Jangan sampai Polda pembiaran. Kenapa sampai hari ini, tak ada tindakan. Sementara ini sudah heboh di mana-mana," ujarnya.

Suhartina Bohari Belum Memasukkan Permohonan Rehabilitasi 

Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, belum memasukkan permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto saat dikonfirmasi tribun, Senin (23/9/2024) siang.

Menurut Sudarianto, proses rehabilitasi dapat dilakukan jika sudah ada permintaan dari pengguna atau keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved