Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pelecehan

2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur

Eka Saputra (19) dan SA (14) ditangkap di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Maros, Minggu (22/9/2024) usai lecehkan anak di bawah umur.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
insights_dice
Ilustrasi - Dua terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dua terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.

Satu diantara terduga pelaku juga masih di bawah umur.

Eka Saputra (19) dan SA (14) ditangkap di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Maros, Minggu (22/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan terduga pelaku diamankan tak lama setelah menerima laporan dari pihak korban.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui lokasi keberadaan kedua terduga pelaku.

Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Korban Pelecehan Seksual 2 Warga Tompobulu Maros

“Saat ini keduanya sudah diamankan di posko Jatanras guna penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Kedua pelaku pun mengakui melakukan tindak persetubuhan dengan korban masing-masing satu kali

Pandu mengatakan kejadian ini berawal saat korban dijemput tante dan pacar tantenya di depan salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, ketiganya menuju rumah pacar tante di Dusun Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros menggunakan sepeda motor.

Saat sampai di lokasi yang dituju, dua orang teman pacar tante korban menarik tangan korban dan mengajak korban berjalan-jalan.

Terduga pelaku tersebut adalah Bolong dan satu lainnya belum diketahui identitasnya.

Keduanya belum diamankan sebab masih perlu kelengkapan saksi-saksi.

“Kemudian membawa korban ke dalam hutan untuk melakukan persetubuhan,” ujarnya.

Pelaku pun langsung mencium pipi, leher dan area sensitif korban.

“Kedua terduga pelaku ini bergantian melakukan persetubuhan kepada korban,” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Wajo ini mengatakan usai melakukan aksinya korban langsung dibawa kembali ke rumah pacar tantenya.

Korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.

“Selanjutnya, langsung diantar kembali ke Kabupaten Gowa oleh tantenya,” ujarnya.

Pandu mengaku belum mengetahui hubungan kedua pria tersebut dengan tante korban.

“Masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” ujarnya.

Sesampai di rumah pun korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Orang tua korban pun merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib untuk di proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Ia mengatakan kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved