Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Tempat 'Terlarang' Tak Boleh Dipasangi APK Calon Kepala Daerah di Sulsel

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut sudah ada aturan mengenai titik-titik kampanye.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Potret Alat Peraga Kampanye di sudut jalan Kota Palopo jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak semakin dekat.

Pantauan Tribun-Timur.com pada Minggu (22/9/2024), para Calon Kepala Daerah (Cakada) sudah menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Sudut-sudut jalan sudah dipenuhi banner maupun baliho Cakada. 

Mereka berebut ruang sempit di bahu-bahu jalan.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut sudah ada aturan mengenai titik-titik kampanye.

Dirinya mengingatkan para cakada beberapa lokasi atau tempat terlarang digunakan untuk kampanye

"Kalau sebagai sarana kampanye rumah sakit tidak boleh dipasangin, kantor-kantor pemerintah tidak boleh," jelas Prof Zudan.

"Biasanya nanti KPU bersama kesbangpol memetakan daerah-daerah mana yang boleh dipasangi spanduk, umbul-umbul," lanjutnya.

Baca juga: KPU Bone Sulsel Siapkan 3.978 Bilik Suara dan 2.652 Kotak Suara di Pilkada

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi perhatian jelang Pilkada serentak.

Tak hanya ASN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memperluas aturan ini.

Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPP).

Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPP sudah disebarkan ke pemerintah daerah.

Prof Zudan kembali mempertegas makna 'netral' dalam edaran tersebut.

"Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi," kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat (20/9/2024).

"Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik," lanjutnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved