Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

KPU Makassar Siapkan 7 TPS Khusus Pilkada 2024

TPS khusus diperuntukkan bagi pemilih yang khusus yang berada di suatu lokasi tertentu.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Ketua KPU Makassar Yasir Arafat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - KPU Makassar telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekaligus Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pilkada 2024.

Terdapat tujuh TPS khusus yang disiapkan KPU Makassar pada Pilkada 2024.

Rinciannya, Rutan dua TPS, Lapas tiga, satu TPS di Permata (kusta), dan satu TPS di PIP (Politeknik Ilmu Pelayaran).

TPS khusus diperuntukkan bagi pemilih yang khusus yang berada di suatu lokasi tertentu.

TPS khusus jika dibandingkan pada Pileg lalu bertambah satu.

Baca juga: KPU Makassar Tetapkan DPT Pilkada 1.037.163 Pemilih, Ini Sebarannya

Dari enam menjadi tujuh TPS khusus pada Pilkada Makassar.

“Pemilu kemarin itu loksus (lokasi khusus) hanya enam, tiga di Rutan dan tiga di Lapas,” kata Ketua KPU Makassar Yasir Arafat kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (21/9/2024).

Penambahan Loksus karena ada permintaan dari lembaga yang bersangkutan.

Minimal ada 100 pemilih pada lokasi tersebut untuk mendapatkan persetujuan.

“Karena ada permintaan dari lembaga, kan bisa mereka meminta tapi harus spesimennya itu harus di atas 100 pemilih dan dia melengkapi itu,” jelasnya.

Kampus PIP mengajukan permintaan adanya Loksus.

Dari segi persyaratan di atas 100 pemilih dapat terpenuhi.

Sehingga Loksus diadakan di PIP itu sendiri.

Kemudian mengenai panitia atau KPPS, diambil dari pegawai di lembaga itu.

Pegawai yang menjadi KPPS akan diberikan pelatihan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved