Headline Tribun Timur
BNN: Wakil Bupati Maros Positif Narkoba
Dari tiga kali pemeriksaan sampel yang dilakukan BNNP, disimpulkan di dalam tubuh Suhartina Bohari mengandung narkotika.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel memastikan jika Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, positif menggunakan narkotika.
Dari tiga kali pemeriksaan sampel yang dilakukan BNNP, disimpulkan di dalam tubuh Ketua DPD II Golkar Maros tersebut mengandung narkotika.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkda Sulsel 2024, Sudarianto dalam video yang diunggah di akun YouTube BNNP Sulsel, kemarin.
“Dari 140 yang kami lakukan tes urine, terindikasi 1 orang positif yaitu Calon Wakil Bupati Maros,” ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan narkotika dilakukan secara profesional dengan menggunakan rapid tes 7 parameter.
Baca juga: Granat Maros: Pilihan Suhartina Hanya 2, Direhab atau Pidana
Bahkan pemeriksaan dilakukan hingga tiga kali untuk memastikan adanya kandungan narkotika dalam tubuh wakil bupati Maros tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan 3 kali. Karena pada tes pertama ditemukan hasil positif, maka untuk memastikan dilakukan lagi tes kedua, sesuai SOP kami dilakukan tes konfirmasi ke pusat laboratorium BNN cabang Makassar dan hasilnya positif juga,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan Suhartina menggunakan narkotika jenis metamfetamin.
Metamfetamin adalah obat untuk mengatasi attention deficit hyperactivity disorder (ADHD).
Obat ini juga digunakan untuk menurunkan berat badan pada pasien obesitas yang tidak berhasil dengan diet dan olahraga.
Metamfetamin bekerja dengan cara memengaruhi zat kimia di otak dan sistem saraf yang mengatur perilaku hiperaktif.
Cara kerja ini akan membantu penderita ADHD lebih fokus, mudah berkonsentrasi, dan memiliki perilaku yang lebih terkendali.
Obat ini tidak boleh digunakan sembarangan dan hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.
Hal ini karena metamfetamin dapat menyebabkan kecanduan.
Sudarianto menambahkan, laboratorium BNN dapat mendeteksi dan dapat mengurai hasilnya.
Kalau yang dikonsumsi itu adalah obat batuk, maka akan merujuk pada nama obatnya.
Begitu pun obat tidur.
Ia mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, langsung menunjuk methamfetamine yang berada di dalam tubuh Suhartina.
Dari hasil tes tersebut juga diketahui, Suhartina menggunakan methamfetamine dalam kurun waktu 5 hari terakhir.
Sebab media urin hanya bisa dideteksi pada rapid test dalam kurun waktu 1-5 hari.
“Jika lebih dari 10 hari maka tidak terdeteksi dengan rapid test lagi,” tutupnya.
Ia pun mengimbau kepada Suhartina agar segera melaporkan diri ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Olehnya itu bagi penyalahguna narkoba bisa melaporkan diri ke BNN dan tidak dipidana, tapi diberikan program rehabilitasi dalam upaya pemulihan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Periksa di Jakarta
Suhartina Bohari beberapa saat setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Maros, langsung melakukan pemeriksaan narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Master Campaign Chaidir Syam-Suhartina, Marjan Massere mengatakan, hasil pemeriksaan di BNN Jakarta menyebutkan, Suhartina negatif menggunakan narkotika.
Meski demikian, Marjan mengaku tak tahu persis alasan Suhartina melakukan tes narkoba di Jakarta.
Dia menduga hal itu dilakukan sebagai pembanding dengan hasil tes kesehatan di Sulsel.
“Saya ndak tahu karena dia keluarkan juga pemeriksaan dari BNN tetapi tetap untuk sementara tergantung KPU Kabupaten Maros untuk hasil pemeriksaan kesehatannya. Mungkin sebagai pembanding untuk hasil dengan BNN Sulsel,” jelasnya.
Berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika BNN Jakarta nomor: SKHPN-69633/IX/3100/2024/BNN yang diterbitkan pada Senin (9/9/2024) disimpulkan bahwa Suhartina tidak terindikasi menggunakan narkotika.
Surat keterangan ini ditandatangani oleh Kepala BNN Jakarta, Nurhadi Yuwono dengan dokter pemeriksa Ruth Adrian Melany bersama petugas pemeriksa Dwicahyanti Utami.
Di surat itu disebutkan pula bahwa pemeriksaan yang dilakukan BNN Jakarta ke Suhartina berupa wawancara klinis, urine, dan fisik.(*)
Selengkapnya baca Harian Tribun Timur edisi Minggu (21/9/2024)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.