Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekelumit Konflik Tanah Intai Masmindo, Perjuangan Cones dan Rahmat Lawan Perusahaan Tambang

Insiden ini diduga dipicu akibat tidak adanya kecocokan harga ganti rugi lahan dan tumbuhan antara Cones dan pihak perusahaan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Tangkapan layar video
Cones (46) warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu hanya bisa pasrah, saat 48 pohon cengkih miliknya ditebang secara paksa oleh PT Masmindo Dwi Area, Senin (16/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wita. 

Isinya; silsilah, kronologis upaya hukum, klaim dan 8 bukti kepemilikan 24,1 hektar lahan tambang emas Awak Mas, yang dikelola Pt Masmindo Dwi Area di Luwu, sekitar 360 km tenggara Makassar.

Dikisahkan, Yasir sejak 1989 berjuang menuntut keadilan atas tanah warisan adat leluhurnya terhadap PT Masmindo Dwi Area di Kota Palopo

Yasir menuntut agar PT Masmindo membayar tanah dengan luas tanah 24 hektare yang awalnya berada di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.

Namun setelah pemekaran lokasinya berada di dua Desa Boneposi dan Rante Balla Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

24 hektare tanah adat leluhur tersebut sesuai dengan permintaan yang telah dimasukkannya ke Mabes Polri

Menurut Yasir, pihaknya rutin membayar pajak selama 31 tahun sejak 1990 sampai 2021.

"Kita bayar pajak mulai tahun 1990 sampai 2021 selama 31 tahun nanti setelah menerima ganti rugi tahun 2022 dimatikan orang lain yang masuk dan bukan kami (ahli waris)," jelasnya

"Kami berharap agar PT Masmindo membayar tanah kami seluas 24 hektare ini sesuai permintaan di Mabes. Kami membayar pajak mulai 1990 sampai 2021 selama 31 tahun itu sesuai dengan UU minerba Rp 1,8 untuk tanah 24 hektare dan 5 persen royalti adatnya," tambahnya.

Yasir mengklaim wilayah Bastem pada umumnya merupakan tanah adat diwariskan secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu.

Lanjutnya, menurut sejarah asal-usul kesilsilahan dan diikuti Tominawa Bastem.

Kampung Pangi, kampung Alasan, kampung Rante Balla dan

kampung Rante Ropi dikuasai dan dimiliki oleh Abd Salam Abadi Tanduklangi sejak tahun 1932 sebagai warisan tanah adat rumpun keluarga secara turun temurun berdasarkan SKT tahun 1960.

M Nasir Abadi selaku anak ponakan dari Abd Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande mengajukan untuk diterbitkannya bukti kepemilikan tanah berupa surat keterangan tanah dengan luas 4 Ha di Rante Ropi dengan batas-batas utara, timur, selatan dan barat yakni tanah adat, yang diterbitkan oleh Desa Ulusalu dan mengetahui Pejabat Pembuat Akte Tanah tanggal 15 Juli 1990.

Bersama lima saudara, sepupu dan kerabatnya dari   Bajuallo Pasande akan terus berjuang menuntut hak dan keadilan atas lahan leluhurnya.

Oleh ahli waris dari Abd Salam Abadi Tanduklangi mengajukan penerbitan bukti kepemilikan berupa surat keterangan tanah sebanyak 9 SKT di Rante Ropi diterbitkan oleh Desa Boneposi dan mengetahui Pejabat Pembuat Akta Tanah tahun 1992.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved