Sekelumit Konflik Tanah Intai Masmindo, Perjuangan Cones dan Rahmat Lawan Perusahaan Tambang
Insiden ini diduga dipicu akibat tidak adanya kecocokan harga ganti rugi lahan dan tumbuhan antara Cones dan pihak perusahaan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
"Kalau di surat kami, 27.000 hektar di tahun 60. Semua yang jadi kontrak karya Masmindo itu tanah kami. Nah yang mau dikelola (Masmindo) untuk sementara itu sekitar 1.400 hektar. Saya dengar informasi, sudah terbayar sekitar 1.000 hektar, sisanya itu dipending," tambahnya.
Kata Rahmat, selama mengadu ke Bareskrim Mabes Polri, permintaan atas ganti rugi tanah itu sempat mengalami kendala Panjang.
Bahkan, di jelang akhir 2023, menurut Rahmat, penyidik kepolisian bahkan tetiba mengeluarkan Surat Perintah Perhentian Penyidikan (SP3).
"Bayangkan laporan kami berjalan 1,5 tahun di Jakarta itu tiba-tiba dihentikan. Sudah dua kali polisi Mabes turun, dan saya bahkan juga ikut dimintai keterangan. Tapi kami Kembali mengadu ke Kadiv Propam, setelah itu ke Irwasum, dan saya dengar terakhir sudah ke Irwasidik itu Kembali," ujarnya.
Yang paling Rahmat sayangkan, akibat konflik kepemilikan lahan yang belum selesai ini, ia menilai pihak PT Masmindo Dwi Area bisa memicu konflik di tengah masyarakat.
"Saya menilai, sekiranya dari awal itu, pihak Masmindo di sebelum keluar kontrak karya itu, sudah dibayar pemilik lahan. Tapi tidak dibayar, hanya menjanji terus. Nanti setelah dikelola ini lahan, baru Masmindo meminta masyarakat untuk membuat surat penguasaan lahan. Digunakan untuk data pembayaran. Nah itu herannya saya ini, kenapa sepupu saya itu diterima begitu saja," terangnya.
Bahkan, menurut Rahmat, Konflik ini juga terseret hingga ke rumpun keluarganya sendiri.
"Bayangkan antara paman dan kemenakan ini bertemu ke kantor polisi. Kami sudah mulai dibenturkan antar keluarga. Saya merasa sekali di zalimi. Bayangkan sepupu kami diangkat notaris Masmindo di awal pembayaran. Ada indikasi beberapa keluarga boleh jadi sepakat mereka menyatakan tidak ada nenek kakek kami seluas itu," tandasnya.
Kisah 35 tahun perjuangan rumpun keluarga melawan PT Masmindo Dwi Area.
Rahmat dan Yasir sebelumnya pernah mengundang Tribun untuk mendengar klaim hak warga ini di pekan ketiga Juli 2024.
Yasir bercerita perjuangan klaim alas hak lahan itu punya rujukan sejarah dan dokumen valid.
“Saya masih SMP, saat Bu Ribka dan 3 bule Australia tinggal dan berkantor di rumah di Palopo, sebelum survei kandungan emas Ranteballa dan Boneposi,” ujar Yasir, kepada Tribun di kedai kopi di bilangan Pao-pao, Sombaopu, Gowa, Sulsel, Jumat (26/7/2024) malam.
Dia juga menunjukkan beberapa dokumen atas nama adiknya, Dr Basir (48), seorang dosen kampus pemerintah di Jakarta.
Mereka membawa bundel dokumen setebal 200-an halaman.
Bundelan itu mereka beri judul; Kronologis dan Alat bukti tanah rumpun keluarga Abdul Salam Abadi Tanduklangi dan Bajuallo Pasande dalam wilayah kontrak karya Pt Masmindo Dwi Area No: B.53/Pres/1/1998 Tgl 19 Januari 1998.
Rokok Ilegal 'Menggila' di Luwu Raya, Bea Cukai Sita 1,5 Juta Batang dalam 9 Bulan |
![]() |
---|
Safari Desa di Latimojong, Pemkab Luwu & MDA Perkuat Sentra Ekonomi Lewat POKJA Percepatan Investasi |
![]() |
---|
Main Judi Online, Bansos KPM di Luwu Bisa Dicabut |
![]() |
---|
Cegah Hoaks, Masmindo Dwi Area Terapkan Sistem Resmi Satu Pintu Rekrutmen Awak Mas Project |
![]() |
---|
PAN Luwu Tempatkan 10 Militan Tiap Desa Demi Target 3 Besar di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.