Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral di Luwu

Klarifikasi PT Masmindo Dituduh Tebang Paksa 48 Pohon Cengkih Warga Rante Balla Luwu Sulsel

Penebangan 48 pohon cengkih milik Cones (46) warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong itu terjadi, Senin (16/9/2024).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar video
PT Masmindo Dwi Area menebang pohon cengkih milik warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (16/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - PT Masmindo Dwi Area (MDA) perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi atas insiden penebangan pohon cengkih milik warga.

Penebangan 48 pohon cengkih milik Cones (46) warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong itu terjadi, Senin (16/9/2024).

Corporate Communications Head MDA, Diana Yultiara Djafar mengklaim aktivitas tersebut sah lantaran status lahan tersebut yang masuk dalam wilayah konsesi kontrak karya.

"Lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang berlaku," jelasnya dalam keterangan pers, Jumat (20/9/2024).

Diana juga menyinggung, klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan itu sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar.

Baca juga: Pohon Cengkih Ditebang Paksa Perusahaan Tambang, Warga Luwu Sulsel Ngadu ke LBH Makassar

"Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA," bebernya.

Menurutnya, PT Masmindo Dwi Area telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk rencana kompensasi tanam tumbuh dan lahan yang diklaim warga.

Dikatakan Diana, sejak 2022 pihaknya kerap kali melakukan serangkaian sosialisasi kompensasi hingga kajian harga pasaran tanam tumbuh, lahan dan bangunan oleh penilai independen KJPP.

"Upaya negosiasi dan mediasi terkait kompensasi lahan terus dilakukan di tahun itu dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten namun masih menemui kebuntuan," ungkapnya.

Memasuki tahun 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap penilaian harga pasaran tanam tumbuh, lahan, dan bangunan bersama Penilai Independen KJPP RAB.

Bahkan, Masmindo Dwi Area berupaya memanggil pemilik lahan dan penggarap hanya saja selalu tidak menemui kata sepakat.

"MDA kemudian mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa sekitar 300 hektare dari total seluas 1.100 hektare lahan yang sudah dibebaskan," ujarnya.

Demi membebaskan sisa lahan tersebut, PT Masmindo Dwi Area memasang harga yang relatif lebih tinggi dari hasil riset KJPP.

"Adapun angka maksimal yang ditawarkan, yakni Rp 700 juta per hektare. Nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes Research Centre. MDA menghormati hak-hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa," jelasnya.

Cones Pasrah 48 Usai Pohon Cengkihnya Ditebang

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved