Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral di Luwu

Viral Video 52 Detik Warga Nangis Kejer Tanaman Cengkih Ditebang Demi Tambang di Luwu Sulsel

Video itu merekam warga nangis kejer tak rela tanaman cengkih miliknya disinyalir ditebang oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).

|
IST
Kolase foto warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel ngamuk sebab tanaman cengkih miliknya ditebang PT Masmindo Dwi Area perusahaan tambang emas milik Indika Energy Tbk. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Video amatir berdurasi 52 detik viral di media sosial.

Video itu merekam warga nangis kejer tak rela tanaman cengkih miliknya disinyalir ditebang oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Dari informasi dihimpun Tribunluwu.com, insiden ini berlangsung di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Terlihat, aparat Brimob berseragam lengkap ikut mengamankan.

Tangisan perempuan dalam video itu makin pecah usai suara gergaji mesin terdengar.

"We puang la taala. Tae sia raka karma la rua perusahaan susi te (Tuhan, tidak kamu beri karma bagi perusahaan ini)," teriak perempuan tersebut.

"Selesaikan dulu kompensasinya," sambung perempuan tadi.

Aparat keamanan pun berusaha membujuk perempuan untuk berhenti menangis.

"Nanti kita bicara baik-baik," ujarnya.

Video viral itu lantas mendapat respon dari berbagai kalangan.

Baca juga: Viral Oknum Guru SMK Cabul di Pinrang Sulsel, Minta VCS ke Siswinya

Pengurus Pusat Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (PP IPMIL) pun ikut mengecam tindakan eksekusi tanaman cengkih milik warga yang dilakukan orang perusahaan.

Sekretaris Jenderal PP IPMIL, Iqra Muslim Said menyayangkan adanya aksi Masmindo Dwi Area yang menyudutkan warga sekitar.

Iqra mengaku, Forkopimda dan Satgas Percepatan Investasi Luwu, harus menjadi fasilitator antara pihak perusahaan dan warga.

Sebab, menurut hasil kajiannya, pemotongan tanaman cengkih, pengosongan kebun dan perampasan lahan perlu dipertanyakan legalitas hukumnya.

"Yang menjadi masalah adalah dasar hukum eksekusi lahan yang sampai saat ini menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Belopa dan peran Satgas Percepatan Investasi terlibat dalam tindakan eksekusi lahan di Rante Balla, Kecamatan Latimojong itu," jelasnya, Selasa (17/9/2024).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved