Video Viral di Luwu
LBH Makassar: PT Masmindo Langgar HAM Usai Serobot-Tebang Pohon Cengkih Warga Latimojong Luwu
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengaku menerima aduan warga Dusun Nase, Desa Rante Balla, Luwu Sulsel soal cengkih ditebang PT MDA.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Beredar video amatir dengan durasi 52 detik memperlihatkan warga Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong menangis histeris usai pohon cengkih miliknya disinyalir ditebang awak PT Masmindo Dwi Area (MDA), Senin (16/9/2024).
Cones (46), pemilik kebun cengkih, tidak bisa berbuat apa-apa lantaran aparat Brimob dan TNI berseragam lengkap dikerahkan perusahaan untuk pengamanan.
Mendengar tangisan istri dan anak perempuan Cones yang makin pecah, awak PT Masmindo Dwi Area tak bergeming.
"We puang la taala. Tae sia raka karma la rua perusahaan susi te (Tuhan, tidak kamu beri karma bagi perusahaan ini)," teriak istri Cones.
Usai tindakan tidak mengenakkan yang dilakukan perusahaan tambang emas itu, Cones yang merasa dirugikan tidak tinggal diam.
Dia diwakili putrinya, Ilyushi (22) melaporkan insiden penyerobotan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Selasa (17/9/2024).
"Sudah diproses laporannya. Tadi bapak ku cerita langsung dengan orang LBH Makassar lewat telepon. Ada beberapa pertanyaan. Soal surat yang ada, berapa pohon cengkih yang ditebang dan berapa orang yang datang," aku Ilyushi saat dimintai keterangan Tribunluwu.com.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa pun mengaku pihaknya sudah menerima aduan dari korban.
Azis Dumpa menilai, tindakan dilakukan PT Masmindo Dwi Area masuk kedalam tindakan melawan hukum dan ilegal.
Sebab menurut Azis Dumpa, lahan perkebunan milik warga itu ditanami, dikelola dan dikuasai oleh warga.
"Kalau ada klaim PT Masmindo terhadap lahan milik warga masuk dalam wilayah konsesinya, harusnya digugat perdata, hanya pengadilan yang berhak melakukan tindakan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," akunya, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Viral Video 52 Detik Warga Nangis Kejer Tanaman Cengkih Ditebang Demi Tambang di Luwu Sulsel
Azis Dumpa juga mengecam, tindakan aparat keamanan yang menyudutkan Cones dan keluarganya.
"Apa yang dilakukan sangat tidak manusiawi jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Kami menuntut proses hukum terhadap perampasan lahan oleh pihak PT Masmindo, yang mereka lakukan merusak dan menebang tanaman milik warga itu pidana," bebernya.
Setelah adanya serangkaian insiden tersebut, sambung Azis Dumpa, pemerintah dan otoritas terkait harus mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo.
"Pemerintah juga harus bersikap segera mencabut izin usaha pertambangan PT Masmindo agar tidak ada lagi korban selanjutnya, pemerintah harus melindungi rakyat," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.